BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kunjungan ke Daerah, Ketua Satgas Jelaskan Tiga Tugas Utama Posko PPKM Mikro

  • 27, July 2021
  • Komentar

SIARAN PERS BNPB

27 Juli 2021

676/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/VII/2021

SLEMAN, YOGYAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menegaskan bahwa Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah setidaknya memiliki tiga tugas utama. Hal itu disampaikan Ganip melalui arahannya saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (27/7).

Adapun tugas yang pertama menurut Ganip adalah bagaimana agar masyarakat dapat teredukasi dan memiliki pemahaman untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Dalam hal ini, penerapan disiplin protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 menjadi penting. Sebab, perantara atau pembawa virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 adalah manusia dan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap COVID-19.

"Pertama harus bisa mengedukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat," jelas Ganip.

"Karena virus ini pembawanya adalah manusia. Oleh karena itu manusia ini yang harus dibentengi terlebih dahulu," tambahnya.

Ganip juga meminta kepada seluruh unsur yang bertugas dalam Posko PPKM Mikro di daerah agar terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat. Dia tidak ingin kemudian peringatan tentang protokol kesehatan hanya sekedar pemberitahuan tanpa ada monitoring dan evaluasi lebih lanjut.

"Tolong ini terus diingatkan. Untuk mengingatkan ini juga bukan hanya sekedar woro-woro," tegas Ganip.

Kemudian tugas yang kedua adalah bagaimana agar masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau OTG bersedia menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat yang disediakan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

Dalam hal ini, Ganip menjelaskan bahwa pasien OTG sangat berpotensi menularkan COVID-19 kepada anggota keluarga apabila menjalani isolasi mandiri di rumah. Sehingga kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu penyebab tingginya angka penularan COVID-19.

Oleh sebab itu, Ganip menyarankan agar pasien OTG dapat melakukan isolasi di tempat yang sudah tersedia dengan harapan agar kesehatan pasien lebih terjamin dan angka penularan dari klaster keluarga dapat ditekan.

"Ini yang membuat perkembangan virus ini makin banyak karena menyebar di antara keluarga dan komunitas. Supaya tidak terjadi seperti itu, maka yang sakit harus dipisahkan dari yang sehat, harus diisolasi," jelas Ganip.

Adapun Ganip menyarankan, apabila memang harus memilih untuk isolasi mandiri di rumah, maka harus ada beberapa syarat ketentuan dan kriteria yang memadai serta harus diterapkan selama isolasi sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan RI. Sebab, kalau salah satu syarat tersebut dilanggar, maka potensi penularan antar keluarga sangat mungkin terjadi.

"Untuk isolasi mandiri, rumahnya harus memenuhi syarat. Kalau tidak ya nanti tetap menulari lagi ke sanak familinya ke tetangganya," kata Ganip.

Berikutnya, tugas dan peran Posko PPKM Mikro yang ketiga adalah dapat mendukung pelaksanaan program vaksinasi agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat tercapai.

Melalui program vaksinasi, maka seseorang akan memiliki kekebalan tubuh yang dapat melindungi diri dari risiko terburuk COVID-19.

"Yang ketiga, membantu program pemerintah nanti di dalam vaksinasi. Paling tidak untuk pendataan, pengerahan personel, sosialisasi masyarakat untuk menuju ke sentra-sentra vaksin, ataupun nanti ada serbuan vaksin dari TNI/Polri, ada lagi konsep metode door to door vaksin, banyak sekali," ujar Ganip.

Dari ketiga poin tugas tersebut, Ganip sangat berharap agar kemudian pelaksanaan PPKM Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di sektor hulu dapat berhasil sesuai harapan, sehingga tidak ada lagi penanganan pasien di rumah sakit maupun tempat-tempat isolasi.

"Konsep penanganan COVID-19 adalah harus mencegah dari hulunya. Artinya dari RT, RW dari desanya. Dari perorangan, komunitas, RT, RW, desa sampai ke atas," jelas Ganip.

"Tidak perlu ke Rumah Sakit rujukan kalau penataan di hulunya bagus. Ini bisa sangat mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di suatu wilayah," pungkasnya.

 

Abdul Muhari, Ph.D.

Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah Daerah Istimewa ...
  • Oct, 31 2025

Hujan Disertai Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Da...
  • Oct, 16 2025

Cuaca Ekstrem Landa DIY: Hujan, Angin Kencang, dan...
  • Oct, 02 2025

Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Waspada Curah Hujan Tinggi 11 – 20 September 202...
  • Sep, 11 2025

Pengaruh Gelombang Rossby di Selatan Indonesia
  • Sep, 11 2025

FGD Kedua Raperda Penanggulangan Bencana DIY: Inte...
  • Sep, 10 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta