BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kunjungan ke Daerah, Ketua Satgas Jelaskan Tiga Tugas Utama Posko PPKM Mikro

  • 27, July 2021
  • Komentar

SIARAN PERS BNPB

27 Juli 2021

676/Pers-PusdatinKK/BNPB/Dis.02.01/VII/2021

SLEMAN, YOGYAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menegaskan bahwa Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah setidaknya memiliki tiga tugas utama. Hal itu disampaikan Ganip melalui arahannya saat meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (27/7).

Adapun tugas yang pertama menurut Ganip adalah bagaimana agar masyarakat dapat teredukasi dan memiliki pemahaman untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Dalam hal ini, penerapan disiplin protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 menjadi penting. Sebab, perantara atau pembawa virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 adalah manusia dan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap COVID-19.

"Pertama harus bisa mengedukasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat," jelas Ganip.

"Karena virus ini pembawanya adalah manusia. Oleh karena itu manusia ini yang harus dibentengi terlebih dahulu," tambahnya.

Ganip juga meminta kepada seluruh unsur yang bertugas dalam Posko PPKM Mikro di daerah agar terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat. Dia tidak ingin kemudian peringatan tentang protokol kesehatan hanya sekedar pemberitahuan tanpa ada monitoring dan evaluasi lebih lanjut.

"Tolong ini terus diingatkan. Untuk mengingatkan ini juga bukan hanya sekedar woro-woro," tegas Ganip.

Kemudian tugas yang kedua adalah bagaimana agar masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau OTG bersedia menjalani isolasi mandiri di tempat isolasi terpusat yang disediakan Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

Dalam hal ini, Ganip menjelaskan bahwa pasien OTG sangat berpotensi menularkan COVID-19 kepada anggota keluarga apabila menjalani isolasi mandiri di rumah. Sehingga kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu penyebab tingginya angka penularan COVID-19.

Oleh sebab itu, Ganip menyarankan agar pasien OTG dapat melakukan isolasi di tempat yang sudah tersedia dengan harapan agar kesehatan pasien lebih terjamin dan angka penularan dari klaster keluarga dapat ditekan.

"Ini yang membuat perkembangan virus ini makin banyak karena menyebar di antara keluarga dan komunitas. Supaya tidak terjadi seperti itu, maka yang sakit harus dipisahkan dari yang sehat, harus diisolasi," jelas Ganip.

Adapun Ganip menyarankan, apabila memang harus memilih untuk isolasi mandiri di rumah, maka harus ada beberapa syarat ketentuan dan kriteria yang memadai serta harus diterapkan selama isolasi sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan RI. Sebab, kalau salah satu syarat tersebut dilanggar, maka potensi penularan antar keluarga sangat mungkin terjadi.

"Untuk isolasi mandiri, rumahnya harus memenuhi syarat. Kalau tidak ya nanti tetap menulari lagi ke sanak familinya ke tetangganya," kata Ganip.

Berikutnya, tugas dan peran Posko PPKM Mikro yang ketiga adalah dapat mendukung pelaksanaan program vaksinasi agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat tercapai.

Melalui program vaksinasi, maka seseorang akan memiliki kekebalan tubuh yang dapat melindungi diri dari risiko terburuk COVID-19.

"Yang ketiga, membantu program pemerintah nanti di dalam vaksinasi. Paling tidak untuk pendataan, pengerahan personel, sosialisasi masyarakat untuk menuju ke sentra-sentra vaksin, ataupun nanti ada serbuan vaksin dari TNI/Polri, ada lagi konsep metode door to door vaksin, banyak sekali," ujar Ganip.

Dari ketiga poin tugas tersebut, Ganip sangat berharap agar kemudian pelaksanaan PPKM Mikro sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di sektor hulu dapat berhasil sesuai harapan, sehingga tidak ada lagi penanganan pasien di rumah sakit maupun tempat-tempat isolasi.

"Konsep penanganan COVID-19 adalah harus mencegah dari hulunya. Artinya dari RT, RW dari desanya. Dari perorangan, komunitas, RT, RW, desa sampai ke atas," jelas Ganip.

"Tidak perlu ke Rumah Sakit rujukan kalau penataan di hulunya bagus. Ini bisa sangat mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di suatu wilayah," pungkasnya.

 

Abdul Muhari, Ph.D.

Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


FGD Standarisasi Pemicu dan Ambang Batas untuk Aks...
  • May, 14 2025

Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fenomena Hujan Es dan Dampak Hujan Deras Disertai ...
  • Mar, 12 2025

27 Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang di Kabupaten B...
  • Feb, 24 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta