BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Tahukah Kamu? Pramuka Juga Belajar Pemadam Kebakaran

  • 14, August 2026
  • Komentar

Seragam cokelat, kegiatan perkemahan, tali-temali, dan api unggun mungkin menjadi hal yang langsung terlintas ketika mendengar kata Pramuka. Ada satu keterampilan yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat bahwa Pramuka juga memiliki kecakapan khusus mengenai pemadam kebakaran.

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mencantumkan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pemadam Kebakaran dalam bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup. Kecakapan tersebut disusun bertingkat sesuai kemampuan anggota Pramuka. 

Materinya ternyata tidak sekadar mengajarkan cara memadamkan api. Pramuka Penggalang, Penegak, dan Pandega yang menempuh SKK Pemadam Kebakaran Tingkat Purwa antara lain dituntut mengetahui cara menolong kebakaran, memahami jenis alat dan bahan pemadam, mampu melaporkan kejadian dengan cepat kepada pihak yang berwenang, serta mengetahui cara memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan akibat api. 

Kecakapan tersebut kemudian berkembang pada tingkat Madya. Anggota Pramuka dituntut mampu mengikuti petunjuk petugas pemadam kebakaran dalam penyelamatan manusia dan harta benda, memperkirakan lokasi kebakaran, menggunakan alat pemadam beserta perlengkapannya, serta menerapkan keterampilan pertolongan pertama bagi korban. Tingkat Utama mencakup kemampuan yang lebih lanjut, termasuk menangani beberapa jenis kebakaran dan mengenali keberadaan serta organisasi pemadam kebakaran. 

Hubungan Pramuka dengan edukasi kebakaran juga ditemukan dalam Saka Bhayangkara. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 146.A Tahun 2006 mencantumkan SKK Pencegahan Kebakaran dalam Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Materinya mencakup pengenalan segitiga api, penyebab kebakaran, jenis alat pemadam, klasifikasi kebakaran, media pemadam, hingga latihan pemadam kebakaran yang diselenggarakan bersama Dinas Pemadam Kebakaran. 

Keterampilan tersebut memiliki nilai yang sangat dekat dengan tugas pemadam kebakaran. Kesiapsiagaan tidak selalu dimulai ketika sirene mobil damkar terdengar, tetapi dapat dibangun jauh sebelumnya melalui kemampuan mengenali bahaya, mengetahui cara melaporkan kebakaran, memahami penggunaan alat pemadam, dan mengetahui kapan harus menyelamatkan diri serta meminta bantuan.

Pramuka pada akhirnya bukan hanya belajar bertahan di alam atau membangun kemandirian. Pengetahuan mengenai kebakaran juga menjadi bagian dari pendidikan kecakapan yang mendorong anggotanya untuk lebih siap membantu diri sendiri, keluarga, dan lingkungan ketika menghadapi keadaan darurat.

Api dapat menjadi bagian dari kegiatan perkemahan, tetapi memahami bahayanya merupakan bagian dari kesiapsiagaan.

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Dari Bangku Kuliah ke Pemetaan Bencana: Mahasiswa ...
  • Oct, 15 2026

BPBD DIY Terima Kunjungan Kerja Dinas ESDM Jawa Ti...
  • Oct, 13 2026

BPBD DIY Berikan Edukasi Dasar Kebencanaan kepada ...
  • Oct, 13 2026

BPBD DIY Salurkan Bantuan Logistik untuk Wilayah K...
  • Oct, 09 2026

BPBD DIY Latih Personel Pusdalops Sleman Gunakan A...
  • Oct, 08 2026

Kebakaran Bangunan: Langkah Aman yang Perlu Dilaku...
  • Oct, 07 2026

Sebanyak 234 Kebakaran Bangunan di DIY, Kenali Ris...
  • Oct, 06 2026

Sejumlah 280 Karhutla Terjadi di DIY, Waspada di M...
  • Oct, 06 2026

BPBD DIY Terima Kunjungan Akita University, Bahas ...
  • Oct, 05 2026

Kenali Tanda Kebocoran LPG dan Cara Aman Menangani...
  • Oct, 03 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta