BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pelatihan Relawan Penanggulangan Bencana

  • 08, March 2023
  • Komentar

Yogyakarta, 08 Maret 2023. Indonesia adalah negeri yang rawan bencana, tetapi pada saat yang sama memiliki potensi sumber daya manusia yang besar. Penduduk Indonesia yang banyak dapat diberdayakan dalam menghadapi kedaruratan dan dalam upaya pengurangan risiko bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah adalah penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana. Namun, pasal 27 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana. UU ini juga mengatur keterlibatan pihak swasta, Lembaga-lembaga non pemerintah dan Lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.

Masyarakat dan pihak non pemerintah dapat berpartisipasi dalam berbagai bentuk kerelawanan dalam penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana. Agar keterlibatan para pemangku kepentingan dapat terarah dan terkoordinasi, perlu diadakan pelatihan bagi kerja relawan dalam penanggulangan bencana. Materi pelatihan yang diberikan oleh narasumber dapat membantu relawan tahu dan paham akan peran, hak dan kewajiban relawan dalam menjalankan fungsi kerelawanan pada saat tidak terdapat bencana, dalam masa tanggap darurat, dan saat rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana.

Mengingat pentingnya peningkatan kapasitas bagi relawan penanggulangan bencana ini, maka BPBD DIY bersama DPRD DIY mengadakan pelatihan relawan dengan mengundang para relawan yang berada di Kapanewon Mlati. Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum, Anggota Komisi A DPRD DIY menyampaikan materi mengenai Mitigasi Siaga Bencana Berbasis Masyarakat. Dilanjutkan pemaparan materi konsepsi relawan penanggulangan bencana oleh Kabid Penanganan Darurat, Lilik Andi Aryanto, S.Si., MM. Forum PRB juga menyampaikan mengenai Penguatan Kapasitas Relawan (Masyarakat).

Pedoman umum pelatihan bagi relawan penanggulangan bencana ini berlaku bagi semua relawan, baik yang berasal dari organisasi masyarakat, LSM, perguruan tinggi, sektor swasta atau pihak lainnya. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, LSM, perguruan tinggi, sektor swasta dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penanggulangan bencana. Selain membantu mewujudkan kemudahan bagi relawan, pelatihan ini juga akan berfungsi dalam membuat standar operasional pelaksanaan (SOP) bagi Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan fungsi kerelawanan dalam penanggulangan bencana.

Maksud dari kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas SDM relawan masyarakat  dalam melibatkan diri pada kegiatan penanggulangan bencana khususnya yang terletak di kawasan rawan bencana agar mampu menerapkan pengurangan risiko bencana jika sewaktu waktu terjadi bencana.

Tujuannya adalah Memberikan pemahaman kepada kelompok relawan masyarakat tentang risiko bencana yang sewaktu-waktu dapat mengancam warganya. Selain itu dapat meningkatkan keterlibatan dan peran serta relawan pada kegiatan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan standar operasional pelaksanaan jenis bencana yang sering terjadi di daerah tersebut.

Sasaran pelaksanaan kegiatan pelatihan relawan (masyarakat) yang terletak di kawasan rawan bencana dan mempunyai tingkat ancaman bencana tinggi. Peserta kegiatan pelatihan tersebut tidak hanya dari masyarakat namun dari dunia usaha, perguruan tinggi dan media agar semua unsur pentahelix ikut terlibat dalam penanganan bencana. (ekf)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Kegiatan Dukungan Logistik Posko Lebaran Idulfitri...
  • Apr, 01 2026

Kesiapsiagaan Ditingkatkan, BPBD DIY Antisipasi Ri...
  • Mar, 23 2026

Siaga Logistik untuk Menghadapi Ancaman Bencana di...
  • Mar, 19 2026

Mudik Nyaman Dimulai dari Rumah yang Aman
  • Mar, 17 2026

Kesiapsiagaan Bencana Saat Liburan Idul Fitri 2026
  • Mar, 17 2026

Diskusi Dinamis Warnai Webinar Road To 20 tahun Ge...
  • Mar, 16 2026

Menjaga Karst DIY dari Ancaman Bencana
  • Mar, 16 2026

Perkuat Ketangguhan Daerah, DIY Susun Raperda Peny...
  • Mar, 14 2026

Kepala Pelaksana BPBD DIY Ajak Masyarakat Perkuat ...
  • Mar, 13 2026

Menuju 20 Tahun Gempa Yogya, BNPB Tekankan Budaya ...
  • Mar, 13 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta