BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pemetaan Potensi Klaster Kesehatan  dalam Penanggulangan Bencana

  • 16, February 2023
  • Komentar

Yogyakarta, 16 Februari 2023. Kejadian bencana selain dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian harta benda, juga seringkali menimbulkan krisis Kesehatan. Krisis Kesehatan merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam Kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh bencana dan atau potensi bencana, seperti korban jiwa, korban luka, dampak psikologis, dan berbagai masalah Kesehatan. Layanan Kesehatan pada saat terjadi bencana maupun pasca bencana menjadi penting Ketika terjadi krisis Kesehatan karena dapat mengurangi risiko kesakitan dan kematian kelompok rentan. Koordinator Kesehatan harus memastikan bahwa penyedia layanan Kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan dapat memberikan perawatan yang tepat dan mempunyai peralatan yang dibutuhkan untuk membantu korban.

Layanan Kesehatan yang diberikan harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2019 yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang Kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara.

Oleh karena itu penting sekali aktivasi klaster Kesehatan agar koordinasi dan komunikasi dari tiap anggotanya dapat berjalan dengan baik. Di dalam klaster Kesehatan ada subnya antara lain pelayanan Kesehatan yang bertugas untuk tindakan pertama untuk rujukan, pengendalian penyakit dan lingkungan, pengendalian reproduksi, Kesehatan jiwa, gizi, dan identifikasi korban akibat bencana.

Dalam rangka merespon hal di atas dalam proses konsolidasi klaster penanggulangan bencana di DIY pada tahun 2023, maka BPBD DIY menyelengarakan Rapat Koordinasi Teknis Klaster Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana DIY pada Kamis (16/02) di Ruang Rapat Lantai II BPBD DIY. Dengan mengundang OPD-OPD yang berkompeten terkait Kesehatan, diantaranya BPPOM DIY, Lazis NU, IDI, DPW PPNI DIY, RS dr. Sardjito, Dinas Kesehatan DIY, PKMK FKKMK UGM, KKP Yogyakarta, POLDA DIY, dll.

Tujuan dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pelaksanaan Penanggulangan Bencana baik bencana alam maupun non alam secara terencana dan terpadu di DIY, terwujudnya kesiapsiagaan seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana baik alam maupun non alam, konsolidasi para pihak unsur klaster Kesehatan penanggulangan bencana serta pemangku kebijakan pada skema respon bencana di DIY dan merumuskan kesepakatan model konsolidasi dan pola koordinasi antar unsur dalam klaster penanggulangan bencana di DIY.

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Rakornis Klaster Kesehatan ini penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan di dalam Penangulangan Bencana khususnya di saat darurat.

“Kegiatan seperti ini terus menerus meningkatkan kesiapsiagaan kita di dalam Penanggulangan Bencana khususnya di dalam darurat suatu saat diperlukan”, kata Biwara.

Di dalam SK Keputusan BNPB No. 173 Tahun 2015 ada 8 klaster yang dibentuk salah satunya adalah klaster Kesehatan. BPBD DIY sebagai OPD yang diberi mandat tanggungjawab dalam penangulangan bencana bisa memfasilitasi sesuai dengan kapasitas yang ada agar klaster ini terus bisa terakreditasi bisa menjaga kesiapsiagaannya terutama bisa meningkatkan kesiapsiagaan secara formal maupun material dalam hal ini dengan berbagai kegiatan termasuk rakornis kali ini.

Salah satu agenda dari klaster kesehatan 2023 ini bisa mengidentifikasi potensi kekuatan klaster Kesehatan atau kapasitas yang bisa diberdayakan untuk penanganan darurat.

“Agar bisa memetakan potensi itu perlu data, kami perlu melakukan simulasi terlebih kemudian perlu ada aktivasi klaster ketika status tanggap darurat diterapkan, penanganan ini pada sistem komando penanganan darurat, maka kalau ini membackup bidang-bidang yang ada di ICS itu, salah satu upaya untuk bisa membackup fungsi-fungsi bidang itu tentu perlu data yang lengkap tentang Kesehatan itu sehingga untuk memudahkan ketika menangani berbagai dampak dari sebuah bencana”, ujar beliau.

“Dengan identifikasi lagi bisa mengetahui dengan potensi atau kapasitas yang di daerah, perlu meminta dokumen. Masing-masing level perlu mempunyai satu data untuk mendukung seberapa kesiapsiagan terhadap kemungkinan atau  penanganan Kesehatan yang diperlukan”, tambah beliau.

Sebagai penutup sambutannya, Kalaks BPBD DIY mengharapkan apa yang akan dilakukan di tahun 2023, ada sesuatu yang dicapai di tahun 2023 ini. Bencana menjadi urusan bersama, menjadi urusan kemanuasian, semua bisa berkontribusi untuk  kesiapsiagan dalam hal penangulangan Kesehatan ini.

Dalam rakornis ini, Dr. Dwi Hikmah Watiningsih, MKes, selaku Kepala Seksi Kesehatan Dasar Rujukan dan Kesehatan Khusus, Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan hadir secara daring untuk memberikan paparan mengenai kebijakan klaster Kesehatan di DIY.

Setelah paparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Forum PRB, Wahyu Heniwati. Klaster Kesehatan bagian krusial maka harus diintegrasikan dan dikoordinasikan dengan Lembaga-lembaga di DIY agar Klaster Kesehatan menjadi resmi bisa diputuskan dengan Surat Keputusan Gubernur. Untuk ke depannya, para anggota klaster Kesehatan akan dikumpulkan kembali untuk membahas tindak lanjut berikutnya. (ekf)

 

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fenomena Hujan Es dan Dampak Hujan Deras Disertai ...
  • Mar, 12 2025

27 Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang di Kabupaten B...
  • Feb, 24 2025

Kansai University Kembali Kunjungi BPBD DIY
  • Feb, 14 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta