BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pemulasan Jenazah Infeksius

  • 11, July 2021
  • Komentar

Yogyakarta, 11 Juli 2021. Meningkatnya kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta pemerintah melalui Gubernur D.I.Yogyakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) yang kemudian diperpanjang menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran corona virus Disase 2019 (Covid-19) seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 17/Instr/2021 yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada Walikota dan Bupati untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi penyebaran Covid-19.  PPKM Darurat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga Kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya. Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaanya dengan membentuk posko tingkat kalurahan dan kelurahan agar lebih optimal peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT dan membentuk Posko kemantren/kapanewon untuk melakukan supervisi atas laporan posko tingkat kalurahan dan kelurahan.

Penambahan kasus Covid-19 per 11 Juli 2021 sebanyak 1.895 orang, kasus meninggal sebanyak 50 orang, dan pasien sembuh 710 orang (Sumber : Dinas Kesehatan DIY). Jumlah Kasus meninggal pada saat isoman mulai tanggal 1 – 9 Juli 2021 sebanyak 26 orang. Dengan semakin penuhnya rumah sakit, bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan diharapkan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan lonjakan kasus Covid-19 dan banyaknya warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan ditemukan kasus meninggal di rumah yang akhir-akhir ini meningkat, menuntut kita untuk lebih peduli dan berperan serta dalam pemulasaran jenazah infeksius. Jenazah infeksius perlu penanganan khusus, mulai dari pemulasaran hingga pemakaman. Oleh karena itu, BPBD DIY mengadakan pelatihan pemulasaran jenazah infeksius untuk relawan-relawan DIY dengan mengundang narasumber dari Koordinator Penanganan jenazah infeksius PMI Bantul, Wisnu Aditya Wardana.

Dalam pemulasaran jenazah infeksius ada hal yang perlu diperhatikan sebagai perukti jenazah infeksius yaitu penggunaan APD, APD mengunakan level 3, celemek/apron plastik yang berlengan panjang dan Handspoon steril atau obgyn 3 lapis. Keselamatan dari perukti sendiri perlu diperhatikan. “Keselamatan dari perukti sendiri, proses keselamatan diperhatikan dari awal hingga akhir nanti hingga proses dekontaminasi”, ujar Wisnu.

Langkah-langkah pemulasaran jenazah lebih lengkap bisa disaksikan di Chanel Youtube BPBD DIY.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


FGD Standarisasi Pemicu dan Ambang Batas untuk Aks...
  • May, 14 2025

Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fenomena Hujan Es dan Dampak Hujan Deras Disertai ...
  • Mar, 12 2025

27 Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang di Kabupaten B...
  • Feb, 24 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta