BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pemulasan Jenazah Infeksius

  • 11, July 2021
  • Komentar

Yogyakarta, 11 Juli 2021. Meningkatnya kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta pemerintah melalui Gubernur D.I.Yogyakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) yang kemudian diperpanjang menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran corona virus Disase 2019 (Covid-19) seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 17/Instr/2021 yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada Walikota dan Bupati untuk melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi penyebaran Covid-19.  PPKM Darurat dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga Kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya. Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaanya dengan membentuk posko tingkat kalurahan dan kelurahan agar lebih optimal peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT dan membentuk Posko kemantren/kapanewon untuk melakukan supervisi atas laporan posko tingkat kalurahan dan kelurahan.

Penambahan kasus Covid-19 per 11 Juli 2021 sebanyak 1.895 orang, kasus meninggal sebanyak 50 orang, dan pasien sembuh 710 orang (Sumber : Dinas Kesehatan DIY). Jumlah Kasus meninggal pada saat isoman mulai tanggal 1 – 9 Juli 2021 sebanyak 26 orang. Dengan semakin penuhnya rumah sakit, bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala ringan diharapkan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Dengan lonjakan kasus Covid-19 dan banyaknya warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah, dan ditemukan kasus meninggal di rumah yang akhir-akhir ini meningkat, menuntut kita untuk lebih peduli dan berperan serta dalam pemulasaran jenazah infeksius. Jenazah infeksius perlu penanganan khusus, mulai dari pemulasaran hingga pemakaman. Oleh karena itu, BPBD DIY mengadakan pelatihan pemulasaran jenazah infeksius untuk relawan-relawan DIY dengan mengundang narasumber dari Koordinator Penanganan jenazah infeksius PMI Bantul, Wisnu Aditya Wardana.

Dalam pemulasaran jenazah infeksius ada hal yang perlu diperhatikan sebagai perukti jenazah infeksius yaitu penggunaan APD, APD mengunakan level 3, celemek/apron plastik yang berlengan panjang dan Handspoon steril atau obgyn 3 lapis. Keselamatan dari perukti sendiri perlu diperhatikan. “Keselamatan dari perukti sendiri, proses keselamatan diperhatikan dari awal hingga akhir nanti hingga proses dekontaminasi”, ujar Wisnu.

Langkah-langkah pemulasaran jenazah lebih lengkap bisa disaksikan di Chanel Youtube BPBD DIY.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Memadamkan Api dengan Kain Basah: Pengetahuan Sede...
  • Nov, 10 2025

Field Trip Mahasiswa STIKes Panti Rapih: Kenali Pe...
  • Nov, 07 2025

Setiap Api Ada Lawannya: APAR tepat, Padam Cepat!
  • Nov, 05 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah Daerah Istimewa ...
  • Oct, 31 2025

Hujan Disertai Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Da...
  • Oct, 16 2025

Cuaca Ekstrem Landa DIY: Hujan, Angin Kencang, dan...
  • Oct, 02 2025

Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta