BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Peran Klaster Kesehatan dalam Masa Pandemi

  • 20, April 2022
  • Komentar

Yogyakarta, 20 April 2022. Kapasitas dalam penanggulangan bencana mengacu kepada Sistem Penanggulangan bencana nasional yang termuat dalam UU Penanggulangan Bencana serta turunan aturannya. Namun upaya penanggulangan krisis kesehatan masih banyak menghadapi kendala. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk berlangsung di DIY telah menyebabkan krisis kesehatan. Dalam penanganan bencana pandemi seperti ini harus dilakukan secara simultan dari berbagai sektor, sebagai ujung tombaknya yaitu bidang kesehatan. Oleh karena itu, penting sekali aktivasi Klaster Kesehatan agar koordinasi dan komunikasi dari tiap anggotanya dapat berjalan dengan baik dalam merespon pandemi.

Di dalam klaster Kesehatan ada Subnya seperti pelayanan kesehatan yang bertugas untuk tindakan pertama untuk rujukan. Sub klaster ke-2 yaitu pengendalian penyakit dan lingkungan. Sub klaster ke-3 adalah pengendalian reproduksi. Sub klaster ke-4 adalah untuk kesehatan jiwa, dan ke-5 adalah pelayanan gizi. Sub klaster ke-6 adalah identifikasi korban akibat bencana. Situasi penanggulangan bencana saat ini harus diintegrasikan dengan Covid-19. Contohnya dalam penanganan relawan wilayah, harus ada assessment dan database berdasar kompetensi relawan, agar mobilisasi dan gerak terpadu relawan dapat lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Dalam rangka merespon hal di atas dalam proses konsolidasi klaster penanggulangan bencana di DIY pada tahun 2022, maka BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Klaster Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si menyampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan data indeks risiko bencana tahun 2021 memiliki 124,15 yang menunjukan risiko bencana di DIY masih tinggi, terdapat 68% wilayah DIY rawan bencana, 59 kapenawon dan 31 kalurahan, maka kesiapsiagaan menjadi sangat penting terhadap potensi bencana yang akan dihadapi, terlebih lagi DIY akan memasuki musim kemarau dan antisipasi potensi kebutuhan pemenuhan air bagi masyarakat, bahkan saat ini status Gunung Merapi level III atau siaga.

“Berdasarkan penanggulangan bencana kita berbicara tentang peran berbagai unsur dalam Pentahelix yang kaitannya pada komponen-komponen klaster (8 klaster) di DIY menjelaskan bahwa bagaimana efektifitas/ tangguh dalam konteks penanggulangan bencana”, ujar beliau.

“Selama 2 tahun ini sepakterjang klaster kesehatan telah berupaya dengan baik dalam menangani pandemi covid dengan adanya dinamika yang telah terjadi (naik turunnya jumlah pasien), banyak peran dan dukungan dari operasional, ambulan, paramedis, rumah sakit maupun isoter, sehingga menjadi suatu pengalaman/pembelajaran bagi klaster kesehatan. Bahkan biaya tertinggi selama pandemic adalah di bidang Kesehatan”, tambah beliau.

Seperti disampaikan oleh Kabid Yankes Dinkes DIY, Yuli Kusumastuti dalam paparannya bahwa tujuan dari pengelolaan krisis kesehatan adalah adanya keterpaduan dan koordinasi antar pihak dalam pengelolaan krisis kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam klaster kesehatan tidak bisa dilakukan oleh 1 sektor/ diperlukannya banyak peran dari stakeholder sehingga Setiap bencana akan mengami dampak bencana, ketika kita memiliki kapasitas/kemampuan dalam PB di bidang kesehatan, maka bencana itu tidak berarti besar/ krisis kesehatan tidak terjadi dan sebaliknya.

Berdasarkan pembelajaran dari Covid-19 bahwa pernah terjadi kelangkaan oksigen pada pertengahan 2021, maka Permenkes No.75 tentang pengelolaan krisis kesehatan perlu adanya perubahan meliputi 4 pengorganisasian, yaitu DHMTs, Health emergency Operation Cente/HEOC (merupakan tim kedaruratan yang diisi oleh DMTs, dibentuk pada masa pra krisis kesehatan dan dioperasionalkan saat krisis kesehatan), DMTs (merupakan tim lapangan yang bergerak cepat/ melakukan pelayanan medis secara langsung, yaitu tim PSC), dan Relawan Kesehatan  baik non medis (berasal dari berbagai pihak: akademisi, organisasi, LSM, dll) yang sudah teregitrasi secara online yang kedepan akan dikembangkan oleh tim krisis kesehatan.

Tujuan Tim krisis ini adalah untuk memperkuat ketika bencana terjadi, sehingga tim ini harus kuat saat situasi normal/ pra bencana.

Berdasarkan standar MFK 6, RS yang sudah terakreditasi akan mengembangkan, memelihara, program manajemen disaster untuk menanggapi keadaan bencana (siap dengan ruang ruang isolasi), sehingga kita tidak perlu khawatir dengan konsisi RS yang sudah terakreditasi.

Rakornis dihadiri Kepala Dinas Kesehatan DIY/Kab/kota, Dinas Perindag, Bidokkes Polda DIY, BASARNAS, DP3AP2D DIY, perwakilan Rumah Sakit di DIY, perwakilan Perguruan Tinggi, dan lain-lain.

Diharapkan pertemuan ini terdapat persamaan persepsi peran klaster Kesehatan dalam masa pandemi dan penanganan bencana alam maupun non alam di DIY bisa lebih baik dalam menyajikan standar kompetensi kesehatan, alur koordinasi, sinkronisasi data dan sistem monev serta terbentuknya model konsolidasi dan pola koordinasi antar unsur dalam klaster penanggulangan bencana di DIY. (ekf)

 

#KlasterKesehatan2022
#SiapUntukSelamat

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Sosialisasi Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Re...
  • Aug, 29 2025

Prakiraan Musim Penghujan DIY 2025: Waspada Curah ...
  • Aug, 27 2025

FGD Kedua Penyusunan Renkon Gempa Bumi Kawasan Kar...
  • Aug, 20 2025

17 Kapanewon di Bantul Terdampak Cuaca Ekstrem
  • Aug, 20 2025

Sinergi Mewujudkan Raperda Penanggulangan Bencana ...
  • Aug, 19 2025

Sinergi untuk Ketangguhan Bersama: BPBD DIY dan Do...
  • Aug, 12 2025

Entrepreneur Soft Skill Class: Mitigasi Bencana Ge...
  • Aug, 09 2025

BPBD DIY membagikan Bendera Merah Putih. Satu Bend...
  • Aug, 08 2025

Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran
  • Aug, 07 2025

BPBD DIY Gelar FGD Penyusunan Rencana Kontingensi ...
  • Jul, 25 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta