BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Rakornis Klaster secara umum dalam Penanggulangan Bencana DIY

  • 24, March 2022
  • Komentar

Yogyakarta, 23 Maret 2022. Visi penanggulangan bencana tahun 2022-2044 dalam peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 adalah Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan. Tercapainya visi ini dibutuhkan demi mewujudkan dan mempertahankan tingkat kinerja pembangunan yang tinggi dan berkelanjutan dalam pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka Panjang.

Indeks risiko bencana (IRBI) di DIY berdasarkan hasil kajian pada tahun 2021 nilainya sebesar 124,5. Skor IRBI 124,15 menunjukkan bahwa risiko bencana di DIY masih tinggi. Tercatat ada 7 ancaman bencana dari total 12 ancaman bencana yang terdapat di DIY, diantaranya gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi, cuaca ekstrim, kekeringan dan tsunami. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 juga berpengaruh terhadap risiko bencana di DIY. Kerentanan bencana di DIY meningkat seiring pertambahan penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di DIY belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi. Kolaborasi pentaheliks juga masih belum optimal.

Kapasitas dalam penanggulangan bencana mengacu kepada system penanggulangan bencana nasional yang termuat dalam UU Penanggulangan bencana serta turunan aturannya. Dalam penanganan bencana yang kompleks harus dilakukan secara simultan dari berbagai sector, diantaranya melalui mekanisme pendekatan klaster. Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang klaster nasional penanggulangan bencana dibentuklah 8 klaster dalam penanggulangan bencana, antara lain Klaster Kesehatan, Klaster Pencarian dan Penyelamatan, Klaster Logistik, Klaster Pengungsian dan Perlindungan, Klaster Pendidikan, Klaster Sarana dan Prasarana, Klaster Ekonomi dan Klaster Pemulihan Dini.

Dalam rangka merespon hal di atas dalam proses konsolidasi klaster penanggulangan bencana di DIY pada tahun 2022, maka BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Klaster Penanggulangan Bencana.

Rakornis ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan para pihak unsur klaster-klaster penanggulangan bencana serta pemangku kebijakan terkait di DIY pada skema respon bencana dan merumuskan kesepakatan model konsolidasi dan pola koordinasi antar unsur dalam klaster penanggulangan bencana di DIY.

Dengan mengundang peserta secara daring maupun luring dari OPD terkait di lingkup Pemda DIY, BPOM Yogyakarta, BBPTKLPP DIY, RSUP Dr. Sardjito, Dinas Kesehatan DIY dan Kab/kota, Forum PRB DIY, IDI DIY, PMI DIY, BASARNAS, Pramuka, KADIN DIY, dan unsur terkait lainnya, dipaparkan materi dari narasumber yaitu Bapak Wing Prasetyo Ardi, SE, MM., Kepala Bidang Dukung Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi BNPB, beliau menyampaikan mengenai Konsep Klaster Nasional Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana merupakan urusan bersama, dalam hal ini semua pihak diharapkan keterlibatannya, yaitu pemerintah, pemerintah Prov/Kab/Kota, Lembaga usaha, akademisi, dan lembaga terkait lainnya. “Tidak ada satu organisasi kemanusiaan yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan kemanusiaan”, ujar beliau. 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Sosialisasi Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Re...
  • Aug, 29 2025

Prakiraan Musim Penghujan DIY 2025: Waspada Curah ...
  • Aug, 27 2025

FGD Kedua Penyusunan Renkon Gempa Bumi Kawasan Kar...
  • Aug, 20 2025

17 Kapanewon di Bantul Terdampak Cuaca Ekstrem
  • Aug, 20 2025

Sinergi Mewujudkan Raperda Penanggulangan Bencana ...
  • Aug, 19 2025

Sinergi untuk Ketangguhan Bersama: BPBD DIY dan Do...
  • Aug, 12 2025

Entrepreneur Soft Skill Class: Mitigasi Bencana Ge...
  • Aug, 09 2025

BPBD DIY membagikan Bendera Merah Putih. Satu Bend...
  • Aug, 08 2025

Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran
  • Aug, 07 2025

BPBD DIY Gelar FGD Penyusunan Rencana Kontingensi ...
  • Jul, 25 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta