BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Apa yang Terjadi Sejak Anda Menelepon Damkar Hingga Api Padam?

  • 19, June 2026
  • Komentar
Foto: Ilustrasi AI

Asap mulai keluar dari salah satu jendela rumah. Api yang semula hanya sebesar kompor perlahan menjalar ke tirai, lalu merambat ke bagian atas ruangan. Seseorang mengambil telepon dan menghubungi pemadam kebakaran. Bagi orang yang menelepon, mungkin hanya butuh beberapa detik untuk mengatakan, “Pak, ada kebakaran,” tetapi bagi mereka yang sedang bertugas di pos, kalimat itu menjadi penanda bahwa hitungan waktu baru saja dimulai.

Telepon yang masuk tidak otomatis membuat kendaraan langsung bergerak. Operator lebih dahulu menerima dan menyusun potongan informasi yang terdengar dari ujung sambungan. Lokasi kejadian dicatat, jenis bangunan ditanyakan, lalu pertanyaan berlanjut pada hal-hal yang mungkin terdengar sederhana, seperti apakah masih ada orang di dalam, apakah terdapat tabung gas, apakah api sudah membesar, dan bagaimana kondisi akses menuju lokasi.

Beberapa orang pernah bertanya mengapa petugas masih sempat bertanya ketika api sedang menyala. Jawabannya sederhana, karena setiap informasi menentukan keputusan berikutnya. Informasi yang kurang tepat dapat membuat kendaraan yang dikirim tidak sesuai kebutuhan atau memperlambat proses penyelamatan.

Setelah informasi dianggap cukup, perintah keberangkatan diberikan. Personel bergerak menuju posisi masing-masing hampir tanpa banyak bicara karena setiap orang sudah memahami perannya. Pengemudi menyiapkan kendaraan, personel lain memastikan peralatan siap digunakan, lalu pintu kendaraan tertutup dan sirene mulai terdengar.

Masyarakat biasanya baru menyadari operasi dimulai pada saat kendaraan keluar dari pos. Padahal bagi petugas, penanganan sebenarnya sudah berjalan sejak telepon pertama diterima.

Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 menetapkan salah satu mutu pelayanan dasar kebakaran berupa waktu tanggap atau response time selama 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi. Waktu tersebut bukan ukuran kapan api harus padam, melainkan ukuran seberapa cepat bantuan mulai hadir.

Perjalanan menuju lokasi sering menjadi bagian yang paling terlihat oleh masyarakat. Kendaraan melintas dengan lampu dan sirine menyala, sementara regu di dalam kendaraan terus berdiskusi singkat mengenai kemungkinan kondisi yang akan dihadapi. Sebagian pengendara memberi jalan dengan cepat, sebagian lain mungkin belum menyadari bahwa beberapa detik yang mereka berikan dapat membantu mengurangi kerusakan yang terjadi.

Api tidak menunggu.

Sesampainya di lokasi, hal pertama yang dilakukan bukan langsung menurunkan selang. Mata lebih dahulu bekerja sebelum tangan mulai bergerak. Mereka mengamati bagian bangunan yang terbakar, arah penyebaran api, kemungkinan keberadaan korban, kondisi struktur bangunan, hingga sumber air terdekat yang dapat digunakan.

Tahap tersebut dikenal sebagai size-up, yaitu proses membaca situasi sebelum mengambil keputusan. Keputusan yang terlambat memang berbahaya, tetapi keputusan yang terlalu cepat juga dapat membahayakan petugas maupun masyarakat.

Prioritas mereka hampir selalu sama, yaitu menyelamatkan jiwa.

Informasi bahwa masih ada penghuni yang belum keluar dapat mengubah seluruh strategi operasi. Sebagian personel mungkin ditugaskan melakukan pencarian dan evakuasi, sementara personel lain mulai menahan perkembangan api agar jalur penyelamatan tetap aman. Operasi pemadaman sebenarnya jauh dari gambaran satu orang memegang selang lalu menyemprotkan air. Ada petugas yang mengoperasikan pompa, ada yang menjaga pasokan air, ada yang masuk ke area terdampak, dan ada yang terus mengawasi keselamatan seluruh regu.

Perlahan kobaran mulai mengecil. Suara semburan air mulai berkurang dan asap mulai menipis. Pada titik itu, banyak orang mengira pekerjaan telah selesai.

Kenyataannya belum.

Petugas masih harus melakukan pemeriksaan ulang atau overhaul, yaitu memastikan tidak ada bara yang tersisa di balik plafon, dinding, atau material yang tampak sudah padam. Banyak kebakaran kembali muncul bukan karena api yang besar, melainkan karena sisa panas yang tidak terdeteksi.

Tahap terakhir justru sering tidak terlihat oleh masyarakat. Dokumentasi dilakukan, informasi kejadian dicatat, dan data lapangan dikumpulkan sebagai bahan evaluasi serta pencegahan pada masa mendatang. Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 juga menempatkan pendataan dan investigasi pasca kebakaran sebagai bagian dari pelayanan dasar kebakaran.

Setelah seluruh pekerjaan selesai, kendaraan kembali ke pos. Selang digulung, peralatan dibersihkan, lalu regu kembali menempati tempat masing-masing.

Suasana kembali tenang.

Sampai suatu saat telepon berikutnya berbunyi.

Saat itu terjadi, perlombaan melawan waktu akan dimulai lagi.

 

Referensi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota.

Ferziah, Y. T., & Prathama, A. (2023). Strategi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya dalam pelayanan penanganan kebakaran. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP).

Fitriana, A. R. (2024). Analisis inovasi ROTI 7 LAPIS (response time 7 menit layanan pemadaman kebakaran gratis) di Kota Surabaya dalam perspektif new public service. MAP (Jurnal Manajemen dan Administrasi Publik).

Kusumawardani, R., & Oktariyanda, T. (2024). Efektivitas pelaksanaan pelayanan response time 7 menit layanan pemadaman kebakaran gratis (ROTI 7 LAPIS) pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya. Publika.

Noviar, R., Jamal, M., & Hafel, M. (2023). Peran damkar sebagai upaya pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran di Kecamatan Longkali Kabupaten Paser. Journal Publicuho.

Purwanti, T. (2025). Analisis kepuasan masyarakat terhadap kesigapan kerja Dinas Pemadam Kebakaran dalam penanggulangan kebakaran di Kota Bengkulu. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora.

Rahayu, E., Isnomo, Y. H. P., & Anshori, M. A. (2023). Automatic early warning system design with firefighter synchronization based on Internet of Things (IoT). Jartel.

Safana, N., Septiara, S. A., Asran, A., Mustainah, M., Kurnia, I., & Haryono, D. (2025). Pelayanan pemadaman api Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu. PARADIGMA: Jurnal Administrasi Publik.

Syafitri, N., Perdana, D. D., et al. (2024). Komunikasi partisipatif relawan pemadam kebakaran dalam menanggulangi kebakaran di Kota Bengkulu. Jurnal Lensa Mutiara Komunikasi.

Zainal, I., Lestari, F., Gunawan, S., Adiwibowo, A., Kadir, A., & Ramadhan, N. (2022). Fire vehicle route, response time, and service coverage optimizations in Pekojan urban village, Tambora subdistrict, Jakarta City, Indonesia. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Mahasiswa Magister Manajemen Bencana UGM Pelajari ...
  • Jun, 23 2026

Apa yang Terjadi Sejak Anda Menelepon Damkar Hingg...
  • Jun, 19 2026

TRC BPBD DIY Siaga di Lampah Budaya Mubeng Beteng
  • Jun, 17 2026

Hadapi Ancaman Bencana Saat Kemarau, BPBD DIY Opti...
  • Jun, 17 2026

Gedung Aman dari Kebakaran Bukan Kebetulan: Mengen...
  • Jun, 17 2026

Percepat Informasi Kebencanaan, BPBD DIY Aktifkan ...
  • Jun, 15 2026

Kolaborasi untuk Keselamatan: BPBD DIY Sambut Inis...
  • Jun, 12 2026

Peringatan Dini Potensi Gerakan Tanah di DIY Perio...
  • Jun, 11 2026

Belajar Masa Depan Analisis Banjir melalui AI, Cha...
  • Jun, 10 2026

Mitigasi Amblesan Tanah (Sinkhole) di Area Karst G...
  • Jun, 09 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta