Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah IStimewaw Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran.
Fungsi
- penyusunan program kerja Badan;
- perumusan, penetapan pedoman dan pengarahan penyelenggaraan kebijakan teknis urusan penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah;
- penetapan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah;
- fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah;
- penyusunan, penetapan dan penginformasian peta risiko bencana dan kebakaran serta prosedur tetap penanganan bencana dan kebakaran;
- pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam pembangunan;
- pelaksanaan komando penanganan darurat bencana;
- pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana di daerah;
- penyusunan rekomendasi tingkatan dan status bencana;
- pengembangan kerjasama dengan multipihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran;
- penyelenggaraan Tim Reaksi Cepat;
- pelaksanaan Pusat Pengendalian Operasi Kebencanaan;
- pembinaan reformasi birokrasi Badan;
- penyusunan kebijakan proses bisnis Badan;
- penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Badan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang penanggulangan bencana dan kebakaran;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana dan kebakaran kabupaten/kota;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
0 Comments