Yogyakarta, 31 Agustus 2022. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY telah melaksanakan Focus Group Discussion Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana DIY 2022-2027 di ruang rapat BPBD DIY pada Rabu, 31 Agustus 2022. Visi Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044 dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 adalah Mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Tercapainya visi ini dibutuhkan demi mewujudkan dan mempertahankan tingkat kinerja pembangunan yang tinggi dan berkelanjutan dalam pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Indeks resiko bencana (IRBI) di DIY berdasarkan hasil kajian pada tahun 2021 nilainya sebesar 124,15. Skor IRBI 124,15 menunjukkan bahwa risiko bencana di DIY masih tinggi. Tercatat ada 7 ancaman bencana alam dari total 12 ancaman bencana yang terdapat di DIY, diantaranya adalah gunung berapi, banjir, tanah lonsor, gempa bumi, cuaca ekstrim, kekeringan dan tsunami. Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 juga berpengaruh terhadap risiko bencana di DIY. Kerentanan bencana di DIY meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan. Kapasitas dalam menghadapi bencana di DIY belum merata dan belum semua aspek peningkatan kapasitas terpenuhi. Kolaborasi multiaktor (pentaheliks) juga masih belum optimal.
Kapasitas dalam penanggulangan bencana mengacu kepada sistem penanggulangan bencana yang termuat dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memandatkan penanggulangan bencana sebagai kategori urusan wajib layanan dasar, dalam rumpun urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan di daerah dengan implementasi fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya.
Dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, melalui pelaksanaan rencana kerja masing-masing unit OPD dan penganggaran daerah yang disusun berdasarkan koordinasi Bappeda selaku koordinator perencanaan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam program kegiatan lintas sektor ini diharapkan dapat berlangsung lebih baik dengan adanya instrumen kebijakan ini.
Dalam rangka merespon hal di atas dalam Rencana Penanggulangan Bencana di DIY pada tahun 2022, maka BPBD DIY malakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sinkronisasi Dokumen RPB DIY dengan Dokumen RPJMD DIY untuk bahan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) DIY 2022-2027 dengan harapan sebagai acuan perencanaan kegiatan pembangunan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatnya kualitas Dokumen RPB DIY 2022-2027 yang dapat menjadi pedoman penyusunan program bagi stakeholder yang berkepentingan sesuai dengan RPJMD DIY.
Adapun Mekanisme dan Tahapan Penyusunan RPB. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. konsepsi dan urgensi rpb merupakan perencanaan yang memuat seluruh kebijakan, strategi, dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan/atau aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan dalam siklus penanggulangan bencana; pra-bencana, saat bencana, dan pascabencana. Terdapat tahapan rpb yaitu tahap persiapan umum, tahap persiapan teknis, tahap penyusun rancangan awal rpb, tahap rancangan penyusunan akhir, tahap penetapan.
Terdapat Kajian Risiko Bencana DIY yaitu Indeks Ancaman, Indeks Kerentanan, Indeks Kapasitas, dan Indeks Risiko Bencana. Kajian Indeks Risiko Bencana di DIY pada Tahun 2021, menggunakan batasan administrasi Kapanewon/Kemantren untuk seluruh wilayah di DIY, sehingga perhitungan indeks ancaman, indeks kerentanan, indeks kapasitas dan indeks risiko di dasarkan pada batasan administrasi Kapanewon/Kemantren. Perlu untuk melakukan Kajian Indeks Risiko Bencana untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan batasan administrasi Kalurahan/Kelurahan.
Nilai Indeks Ancaman didapatkan dari luas wilayah terdampak bencana, Indeks Ancaman bencana tinggi adalah ancaman bencana Kekeringan, Gempabumi. Perlu adanya pengawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan pembangunan pada wilayah-wilayah dengan ancaman bencana tinggi, terutama wilayah terdampak bencana Gempabumi. Untuk indeks kerentanan Pada Tahun 2021 perubahan signifikan terjadi pada Kerentanan Ekonomi, hal ini dikarenakan indikator kerentanan ekonomi yaitu pertumbuhan ekonomi dari nilai PDRB DIY pada Tahun 2021 mengalami penurunan sehingga kerentanan ekonomi berubah dari tahun sebelumnya. Perlu adanya perhitungan kerentanan detail terkait jumlah penduduk terpapar dan kerugian, sehingga perhitungan pada Indeks Kerentanan ekonomi dapat dihitung dengan batasan administrasi yang lebih detail. Indeks kapasitas bencana sama untuk seluruh bencana dengan Indeks Ketahanan Daerah di DIY sebesar 0,79 (Sedang) pada Tahun 2021. Dan untuk Nilai Indeks Risiko Bencana di DIY pada Tahun 2021 untuk 7 ancaman bencana mendapatkan nilai 124,15 “Sedang”, indeks risiko bencana di DIY turun dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 125,15 “Sedang” pada Tahun 2020 menjadi 124,15 “Sedang” pada Tahun 2021. Perlu adanya Kajian Indeks Risiko Bencana setiap Tahun sehingga medapatkan tren penurunan rata-rata setiap tahun di DIY.
(Rizk/FM)
0 Comments