Yogyakarta, 24 Mei 2023. Pengolahan data selama ini seringkali berbeda persepsi baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, misalnya istilah bencana, yang termasuk dikategorikan bencana apa, dan lain sebagainya. Begitu juga saat penyusunan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), terkait dengan bencana sering muncul perbedaan data. Disampaikan Kepala Bidang Penanganan Darurat Bencana, Lilik Andi Aryanto, S.IP., MM bahwa beberapa saat yang lalu ada status keadaaan darurat tingkat Desa, sementara hal yang mengatur status keadaan darurat itu tidak ada. Peraturan BNPB, status tanggap darurat itu hanya sampai dengan Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional. Sedangkan jika ada penanganan di Desa, status keadaan darurat yang menetapkan Kabupaten/Kota, bisa menyebut wilayah/Desa tersebut. Sedangkan Permendes No. 71 Tahun 2001 Desa bisa menetapkan keadaan darurat bukan status keadaan darurat. Keadaan darurat dengan Status keadaan darurat itu berbeda. Jadi keadaan darurat di desa itu bukan merupakan bencana.
Melihat fenomena di lapangan terkait dengan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana, Indrayanto, Supervisor Pusdalops DIY menyampaikan Permendes perlu disosialisasikan di tingkat-tingkat Kalurahan. Dana Desa bisa dialokasikan untuk penanggulangan bencana tidak hanya penanganan darurat tapi juga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang lainnya. Memperkuat desa dengan FPRBnya terkait pengetahuan bagaimana membaca regulasi tentang Permendes untuk penanggulangan bencana.
Atas dasar itulah Pusdalops BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) mengenai pengolahan data kebencanaan khususnya di Kabupaten Bantul pada Selasa (23/05/2023) di Dusun Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan mengundang Pusdalops dan TRC BPBD Bantul dengan tujuan menyamakan persepsi tentang data termasuk form-form data yang akan disepakati, sehingga data yang diolah oleh Pusdalops BPBD Kabupaten/Kota yang sumber data utamanya dari TRC di DIY ada kesamaan data. Hal tersebut perlu kesepakatan dan kesepahaman Bersama antara Pusdalops dan TRC Kabupaten/Kota.
0 Komentar