BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pengolahan Data Kebencanaan Di Kabupaten Bantul

  • 26, May 2023
  • Komentar

Yogyakarta, 24 Mei 2023. Pengolahan data selama ini seringkali berbeda persepsi baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, misalnya istilah bencana, yang termasuk dikategorikan bencana apa, dan lain sebagainya. Begitu juga saat penyusunan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), terkait dengan bencana sering muncul perbedaan data. Disampaikan Kepala Bidang Penanganan Darurat Bencana, Lilik Andi Aryanto, S.IP., MM bahwa beberapa saat yang lalu ada status keadaaan darurat tingkat Desa, sementara hal yang mengatur status keadaan darurat itu tidak ada. Peraturan BNPB, status tanggap darurat itu hanya sampai dengan Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Nasional. Sedangkan jika ada penanganan di Desa, status keadaan darurat yang menetapkan Kabupaten/Kota, bisa menyebut wilayah/Desa tersebut. Sedangkan Permendes No. 71 Tahun 2001 Desa bisa menetapkan keadaan darurat bukan status keadaan darurat. Keadaan darurat dengan Status keadaan darurat itu berbeda. Jadi keadaan darurat di desa itu bukan merupakan bencana.

Melihat fenomena di lapangan terkait dengan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana, Indrayanto, Supervisor Pusdalops DIY menyampaikan Permendes perlu disosialisasikan di tingkat-tingkat Kalurahan. Dana Desa bisa dialokasikan untuk penanggulangan bencana tidak hanya penanganan darurat tapi juga untuk kegiatan penanggulangan bencana yang lainnya. Memperkuat desa dengan FPRBnya terkait pengetahuan bagaimana membaca regulasi tentang Permendes untuk penanggulangan bencana.

Atas dasar itulah Pusdalops BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) mengenai pengolahan data kebencanaan khususnya di Kabupaten Bantul pada Selasa (23/05/2023) di Dusun Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan mengundang Pusdalops dan TRC BPBD Bantul dengan tujuan menyamakan persepsi tentang data termasuk form-form data yang akan disepakati, sehingga data yang diolah oleh Pusdalops BPBD Kabupaten/Kota yang sumber data utamanya dari TRC di DIY ada kesamaan data. Hal tersebut perlu kesepakatan dan kesepahaman Bersama antara Pusdalops dan TRC Kabupaten/Kota.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


BPBD DIY Tampilkan Peralatan Penanggulangan Bencan...
  • Nov, 24 2025

Sinergitas Multipihak Hadirkan Sumur Bor di Daerah...
  • Nov, 24 2025

DPRD Sumut Pelajari Kesiapsiagaan Bencana di BPBD ...
  • Nov, 20 2025

Perkuat Sinergi Pascabencana Melalui Forum Rehabil...
  • Nov, 19 2025

Simulasi Tim Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedun...
  • Nov, 18 2025

Konsolidasi Pusdalops BPBD DIY dan BPBD Kabupaten ...
  • Nov, 17 2025

Delegasi Fiji Pelajari Pengurangan Risiko Bencana ...
  • Nov, 14 2025

BPBD DIY dan Kraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Pen...
  • Nov, 13 2025

Memadamkan Api dengan Kain Basah: Pengetahuan Sede...
  • Nov, 10 2025

Field Trip Mahasiswa STIKes Panti Rapih: Kenali Pe...
  • Nov, 07 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta