Mengapa perlu Hari Kesiapsiagaaan Bencana pada tanggal 26 April?
Sejak disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada tanggal 26 April 2007 maka terjadi perubahan paradigma penanggulangan bencana dari perspektif responsif ke preventif. Perubahan paradigma ini juga harus diikuti dengan perubahan pola perilaku kita, dimana kita perlu berp...