BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kebutuhan Logistik Saat Bencana: Mengapa Sangat Penting dan Apa Saja yang Dibutuhkan?

  • 27, July 2026
  • Komentar

Ketika bencana terjadi, kebutuhan masyarakat tidak hanya terbatas pada proses evakuasi dan penyelamatan korban. Korban terdampak juga membutuhkan berbagai bantuan dasar untuk menjaga keselamatan dan kesehatan hingga kondisi kembali stabil. Bantuan inilah yang dikenal sebagai logistik kebencanaan.

Secara sederhana, logistik kebencanaan adalah berbagai barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana, terutama pada masa tanggap darurat. Menurut standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), logistik penanggulangan bencana dikelompokkan menjadi empat kategori utama, yaitu pangan, sandang, papan, dan logistik lainnya. 

Kebutuhan pertama yang harus dipenuhi saat bencana adalah pangan. Korban terdampak membutuhkan makanan dan minuman yang aman, bergizi, serta mudah didistribusikan. Bentuk bantuan pangan dapat berupa beras, lauk-pauk, air minum, susu, makanan siap saji, serta bahan makanan pokok lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kebutuhan ini penting untuk memastikan korban tetap memperoleh asupan gizi yang cukup, terutama pada 72 jam pertama setelah bencana terjadi. Selain itu, masyarakat juga memerlukan perlengkapan keluarga seperti alat makan, perlengkapan kebersihan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Di samping pangan, kebutuhan sandang juga tidak kalah penting. Banyak korban bencana harus meninggalkan rumah dengan membawa barang yang sangat terbatas. Oleh karena itu, bantuan berupa pakaian layak pakai, selimut, handuk, perlengkapan ibadah, pakaian dalam, serta kebutuhan khusus bagi kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Bantuan ini membantu penyintas menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih layak selama berada di pengungsian. 

Kebutuhan berikutnya adalah papan atau tempat berlindung sementara. Tenda pengungsian, terpal, matras, tikar, dan kasur lipat diperlukan untuk memberikan perlindungan dari cuaca dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta nyaman di lokasi pengungsian.

Selain tiga kategori utama tersebut, terdapat kategori logistik lainnya yang penting dalam mendukung penanganan bencana secara menyeluruh. Logistik lainnya meliputi peralatan medis pendukung, obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai, paket pertolongan pertama (P3K), paket kebersihan, kantong jenazah, peralatan dapur keluarga, serta barang lainnya yang dibutuhkan selama masa darurat.

Kesiapsiagaan logistik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Setiap keluarga juga dianjurkan memiliki persediaan darurat sederhana yang dapat digunakan setidaknya selama tiga hari pertama setelah bencana. Persediaan tersebut dapat berupa air minum, makanan tahan lama, obat-obatan pribadi, senter, baterai cadangan, dokumen penting, perlengkapan kebersihan, serta kebutuhan khusus anggota keluarga. 

Pada akhirnya, logistik bukan sekadar barang bantuan, melainkan bagian penting dari upaya penyelamatan dan perlindungan masyarakat. Semakin baik kesiapan logistik suatu daerah dan keluarga, semakin besar pula kemampuan kita untuk menghadapi bencana dengan aman dan tangguh.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Imbauan BPBD DIY: Aksi Warga Menghadapi Status Sia...
  • Aug, 05 2026

Gubernur DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Kekerin...
  • Aug, 04 2026

Kebakaran Lahan Meningkat di DIY, Jangan Anggap Se...
  • Jul, 29 2026

BPBD DIY Menjadi Lokasi Pembelajaran ASEAN-PRIME C...
  • Jul, 27 2026

Kebutuhan Logistik Saat Bencana: Mengapa Sangat Pe...
  • Jul, 27 2026

Pengadaan dan Penerimaan Barang pada BPBD DIY
  • Jul, 24 2026

Koordinasi Penyelesaian Administrasi Hibah Barang ...
  • Jul, 23 2026

Cegah Potensi Korupsi dalam Kebencanaan
  • Jul, 22 2026

Perkuat Komunikasi Kebencanaan, BPBD DIY Dukung Pe...
  • Jul, 21 2026

Benarkah Tabung LPG Bisa Meledak Sendiri?
  • Jul, 21 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta