YOGYAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di seluruh wilayah DIY. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 248 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 20 Juli 2026.
Status siaga darurat ini berlaku sejak 20 Juli hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Kebijakan tersebut merujuk pada siaran pers BMKG yang menyatakan bahwa seluruh wilayah DIY telah memasuki musim kemarau dengan curah hujan kategori Bawah Normal, disertai potensi fenomena El Niño tingkat moderat hingga kuat hingga Desember 2026. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kekeringan, gangguan sektor pertanian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta gangguan kesehatan masyarakat.
Sebelum keputusan tingkat provinsi ini diterbitkan, tiga daerah setempat—yaitu Kabupaten Gunungkidul, Sleman, dan Bantul—telah lebih dahulu menetapkan status siaga darurat serupa di wilayah masing-masing.
Melalui Keputusan Gubernur ini, Kepala Pelaksana BPBD DIY segera mengoordinasikan seluruh perangkat daerah untuk menyusun program dan kegiatan kesiapsiagaan sebagai langkah antisipasi sebelum dampak kekeringan meluas.(fm)

0 Komentar