BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Gubernur DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga 30 September 2026

  • 04, August 2026
  • Komentar

YOGYAKARTA. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di seluruh wilayah DIY. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 248 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 20 Juli 2026.

Status siaga darurat ini berlaku sejak 20 Juli hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Kebijakan tersebut merujuk pada siaran pers BMKG yang menyatakan bahwa seluruh wilayah DIY telah memasuki musim kemarau dengan curah hujan kategori Bawah Normal, disertai potensi fenomena El Niño tingkat moderat hingga kuat hingga Desember 2026. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kekeringan, gangguan sektor pertanian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta gangguan kesehatan masyarakat.

Melalui Keputusan Gubernur ini, Kepala Pelaksana BPBD DIY segera mengoordinasikan seluruh perangkat daerah untuk menyusun program dan kegiatan kesiapsiagaan sebagai langkah antisipasi sebelum dampak kekeringan meluas.(fm)

 

SK dapat diunduh di https://bpbd.jogjaprov.go.id/detail_information/435

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Peringatan Dini Gelombang Laut Di Perairan Selatan...
  • Aug, 24 2026

Abrasi Pantai Trisik Makin Mengkhawatirkan, Perlin...
  • Aug, 24 2026

Gempa Dangkal Bantul, Warga Diminta Tetap Tenang d...
  • Aug, 21 2026

Ketika Kandang Ternak Berubah Menjadi Titik Rawan ...
  • Aug, 20 2026

Solidaritas DIY untuk Mahasiswa NTT, Dukungan Hadi...
  • Aug, 20 2026

BPBD DIY Dukung Pemulihan Talud Jalan di Kalurahan...
  • Aug, 19 2026

Data Akurat, Respons Bencana Lebih Cepat
  • Aug, 19 2026

BPBD DIY Salurkan Bronjong untuk Penanganan Talud ...
  • Aug, 19 2026

Pemetaan Potensi Sumber Air untuk Pengurangan Risi...
  • Aug, 19 2026

Mengenal Hidran: Mengapa Bentuknya Berbeda-Beda?
  • Aug, 19 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta