BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Gubernur DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan hingga 30 September 2026

  • 04, August 2026
  • Komentar

YOGYAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di seluruh wilayah DIY. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 248 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 20 Juli 2026.

Status siaga darurat ini berlaku sejak 20 Juli hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Kebijakan tersebut merujuk pada siaran pers BMKG yang menyatakan bahwa seluruh wilayah DIY telah memasuki musim kemarau dengan curah hujan kategori Bawah Normal, disertai potensi fenomena El Niño tingkat moderat hingga kuat hingga Desember 2026. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kekeringan, gangguan sektor pertanian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta gangguan kesehatan masyarakat.

Sebelum keputusan tingkat provinsi ini diterbitkan, tiga daerah setempat—yaitu Kabupaten Gunungkidul, Sleman, dan Bantul—telah lebih dahulu menetapkan status siaga darurat serupa di wilayah masing-masing.

Melalui Keputusan Gubernur ini, Kepala Pelaksana BPBD DIY segera mengoordinasikan seluruh perangkat daerah untuk menyusun program dan kegiatan kesiapsiagaan sebagai langkah antisipasi sebelum dampak kekeringan meluas.(fm)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Imbauan BPBD DIY: Aksi Warga Menghadapi Status Sia...
  • Aug, 05 2026

Gubernur DIY Tetapkan Status Siaga Darurat Kekerin...
  • Aug, 04 2026

Kebakaran Lahan Meningkat di DIY, Jangan Anggap Se...
  • Jul, 29 2026

BPBD DIY Menjadi Lokasi Pembelajaran ASEAN-PRIME C...
  • Jul, 27 2026

Kebutuhan Logistik Saat Bencana: Mengapa Sangat Pe...
  • Jul, 27 2026

Pengadaan dan Penerimaan Barang pada BPBD DIY
  • Jul, 24 2026

Koordinasi Penyelesaian Administrasi Hibah Barang ...
  • Jul, 23 2026

Cegah Potensi Korupsi dalam Kebencanaan
  • Jul, 22 2026

Perkuat Komunikasi Kebencanaan, BPBD DIY Dukung Pe...
  • Jul, 21 2026

Benarkah Tabung LPG Bisa Meledak Sendiri?
  • Jul, 21 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta