BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Pengadaan dan Penerimaan Barang pada BPBD DIY

  • 24, July 2026
  • Komentar

Pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam pelayanan publik, terutama pada instansi yang berkaitan langsung dengan penanggulangan bencana. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY memiliki peran strategis dalam menyediakan kebutuhan penanganan bencana, seperti logistik, peralatan evakuasi, perlengkapan darurat, hingga bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak. Selain itu, DIY merupakan wilayah dengan potensi bencana yang cukup tinggi, seperti erupsi gunung api, gempa bumi, banjir, longsor, dan cuaca ekstrem, sehingga pengadaan barang kebencanaan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel. Pemahaman masyarakat mengenai proses pengadaan ini penting untuk meningkatkan transparansi, pengawasan publik, serta kepercayaan terhadap penggunaan anggaran daerah. 

Proses pengadaan meliputi perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga penerimaan barang hasil pengadaan yang dibutuhkan dalam situasi kebencanaan. Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD DIY berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Secara umum, pengadaan pada BPBD DIY dibagi menjadi dua jenis, yaitu pengadaan reguler dan pengadaan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Pengadaan reguler dilakukan berdasarkan perencanaan anggaran tahunan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan logistik kebencanaan. Sementara itu, pengadaan BTT digunakan pada kondisi darurat atau saat terjadi bencana yang membutuhkan penanganan cepat.

Dalam kondisi darurat, pemerintah diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengadaan secara langsung tanpa melalui prosedur panjang seperti tender pada kondisi normal. Meskipun demikian, seluruh proses tetap wajib dilaksanakan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses pengadaan selesai, dilakukan penerimaan barang oleh tim terkait melalui pemeriksaan jumlah, kualitas, dan kesesuaian barang dengan spesifikasi dalam kontrak. Selain itu, dilakukan verifikasi dokumen seperti berita acara serah terima sebelum barang dicatat dalam inventaris dan didistribusikan sesuai kebutuhan. Melalui proses pengadaan dan penerimaan barang yang tertib dan sesuai aturan, BPBD DIY terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung kesiapsiagaan dan penanganan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Kebutuhan Logistik Saat Bencana: Mengapa Sangat Pe...
  • Jul, 27 2026

Pengadaan dan Penerimaan Barang pada BPBD DIY
  • Jul, 24 2026

Koordinasi Penyelesaian Administrasi Hibah Barang ...
  • Jul, 23 2026

Cegah Potensi Korupsi dalam Kebencanaan
  • Jul, 22 2026

Perkuat Komunikasi Kebencanaan, BPBD DIY Dukung Pe...
  • Jul, 21 2026

Benarkah Tabung LPG Bisa Meledak Sendiri?
  • Jul, 21 2026

Kepala Pelaksana BPBD DIY Ajak Pelajar SMA Negeri ...
  • Jul, 20 2026

Simulasi Kebakaran Bukan Sekadar Latihan, tetapi I...
  • Jul, 20 2026

Enceng Gondok: Terlihat Indah, Tetapi Bisa Mengham...
  • Jul, 17 2026

BMKG Rilis Peringatan Dini Kekeringan, Ini Wilayah...
  • Jul, 16 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta