BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Benarkah Tabung LPG Bisa Meledak Sendiri?

  • 21, July 2026
  • Komentar

Kalau ditanya benda apa yang paling sering disalahkan saat terjadi kebakaran rumah, jawabannya mungkin tabung LPG. Hampir setiap kali muncul berita kebakaran, kalimat "tabung gas meledak" seolah menjadi penjelasan yang paling mudah diterima. Benarkah demikian?

Faktanya, hasil investigasi berbagai kejadian kebakaran menunjukkan bahwa tabung LPG relatif jarang menjadi sumber ledakan. Berdasarkan prinsip fire science, ledakan yang sering disebut masyarakat sebagai "ledakan tabung gas" umumnya merupakan ledakan campuran LPG dan udara yang tersulut sumber penyalaan. Peristiwa tersebut dikenal sebagai gas explosion, yaitu pembakaran yang berlangsung sangat cepat sehingga menghasilkan gelombang tekanan yang terdengar seperti ledakan. Kondisi inilah yang sering disalahartikan sebagai tabung yang meledak, padahal sumber energinya berasal dari gas yang telah memenuhi ruangan.

LPG (Liquefied Petroleum Gas) merupakan campuran utama gas propana dan butana yang disimpan dalam bentuk cair di dalam tabung bertekanan. Penyimpanan dalam bentuk cair membuat volumenya jauh lebih kecil sehingga mudah didistribusikan dan digunakan. Tabung LPG dirancang menggunakan baja dengan standar keselamatan yang mampu menahan tekanan tinggi, dilengkapi katup pengaman, serta melalui proses pengujian sebelum dipasarkan. Sebagian ruang di dalam tabung juga sengaja dibiarkan kosong sebagai tempat gas mengembang ketika suhu berubah. Desain tersebut membuat tabung tidak mudah meledak selama digunakan sesuai ketentuan. Lalu mengapa ledakan tetap dapat terjadi?

Penyebabnya sering kali bukan tabung, melainkan gas yang keluar akibat kebocoran. Gas LPG memiliki massa jenis lebih berat daripada udara sehingga cenderung mengendap di bagian bawah ruangan, seperti lantai, kolong meja, atau sudut dapur yang memiliki sirkulasi udara terbatas. Kebocoran yang berlangsung terus-menerus akan meningkatkan konsentrasi gas hingga mencapai kisaran yang mudah terbakar.

Masalah mulai muncul ketika gas tersebut bertemu dengan sumber api. Percikan kecil dari saklar lampu, kompor, korek api, rokok, hingga steker listrik sudah cukup untuk memicu pembakaran. Percikan tersebut sering kali tidak terlihat oleh mata, tetapi energinya mampu menyalakan campuran LPG dan udara dalam hitungan milidetik. Pembakaran kemudian berlangsung sangat cepat sehingga menghasilkan gelombang tekanan yang terdengar sebagai ledakan.

Bau khas LPG sebenarnya merupakan sistem peringatan dini. Gas propana dan butana tidak memiliki bau alami. Aroma menyengat yang kita kenal berasal dari senyawa etil merkaptan (ethyl mercaptan) yang sengaja ditambahkan agar kebocoran dapat dikenali lebih awal sebelum mencapai kondisi berbahaya.

Ketika bau gas mulai tercium, tetaplah tenang. Matikan kompor apabila masih menyala, lalu tutup regulator bila masih aman dilakukan. Pintu dan jendela perlu segera dibuka selebar mungkin agar gas keluar secara alami. Tindakan yang justru harus dihindari adalah menyalakan atau mematikan saklar listrik, mencabut atau memasang steker, menyalakan kipas angin, menggunakan korek api, maupun merokok di sekitar lokasi kebocoran. Semua aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan percikan yang dapat memicu pembakaran.

Pengalaman petugas pemadam kebakaran menunjukkan bahwa kebocoran lebih sering disebabkan oleh regulator yang tidak terpasang sempurna, selang yang mulai retak karena usia pemakaian, atau klem pengikat yang longgar, bukan karena tabung LPG rusak atau meledak dengan sendirinya. Pemeriksaan rutin terhadap perlengkapan LPG, penggunaan produk berstandar SNI, serta kebiasaan mengenali bau gas merupakan langkah sederhana yang mampu mengurangi risiko secara signifikan.

Tabung LPG bukanlah benda yang harus ditakuti. Pengetahuan yang kurang tepat justru menjadi bahaya yang lebih besar. Memahami cara kerja LPG akan membuat kita lebih tenang mengambil keputusan sekaligus lebih siap mencegah kebakaran sebelum benar-benar terjadi.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Perkuat Komunikasi Kebencanaan, BPBD DIY Dukung Pe...
  • Jul, 21 2026

Benarkah Tabung LPG Bisa Meledak Sendiri?
  • Jul, 21 2026

Kepala Pelaksana BPBD DIY Ajak Pelajar SMA Negeri ...
  • Jul, 20 2026

Simulasi Kebakaran Bukan Sekadar Latihan, tetapi I...
  • Jul, 20 2026

Enceng Gondok: Terlihat Indah, Tetapi Bisa Mengham...
  • Jul, 17 2026

BMKG Rilis Peringatan Dini Kekeringan, Ini Wilayah...
  • Jul, 16 2026

Sambung Tresno Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Me...
  • Jul, 15 2026

BPBD DIY Mulai Uji Coba Aplikasi PAMOR untuk Perku...
  • Jul, 14 2026

Hadapi Ancaman Kekeringan, BPBD DIY Tingkatkan Kes...
  • Jul, 14 2026

MPLS dan Budaya Siaga Bencana
  • Jul, 14 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta