BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Cara Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan

  • 19, September 2024
  • Komentar

Yogyakarta, 19 September 2024. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan perangkat pemadam kebakaran yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang. APAR umumnya memiliki berat antara 0,5 kg hingga 16 kg, sehingga mudah dibawa dan digunakan. Alat ini juga dikenal sebagai alat pemadam api portabel yang efektif untuk penanganan dini saat terjadi kebakaran.

Karena fungsinya yang krusial dalam mengatasi kebakaran pada tahap awal, penempatan APAR harus berada di lokasi-lokasi strategis yang mudah diakses dan terlihat oleh semua orang. Hal ini bertujuan agar APAR dapat digunakan dengan cepat dan efisien dalam situasi darurat, sehingga membantu meminimalkan risiko kebakaran yang lebih besar.

Pemasangan dan Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR):

  • Posisi Strategis: Setiap APAR harus dipasang di tempat yang mudah terlihat dan dijangkau oleh semua orang, terutama dalam situasi darurat.
  • Pemasangan Aman: APAR harus dipasang dalam posisi menggantung dan terlindungi untuk memastikan keamanan serta kemudahan akses saat diperlukan.
  • Ketinggian Pemasangan: APAR sebaiknya dipasang pada ketinggian maksimum 1,2 meter dari lantai, sehingga mudah diambil saat diperlukan.
  • Kondisi Suhu: Pemasangan APAR tidak diperbolehkan di ruangan yang memiliki suhu lebih dari 49ºC atau kurang dari 4ºC, guna menjaga kualitas dan fungsi alat tetap optimal.

Dengan pemasangan yang tepat, APAR dapat berfungsi secara efektif dalam menghadapi situasi kebakaran.

Penggunaan APAR memerlukan pemahaman langkah-langkah yang tepat agar kebakaran dapat ditangani dengan cepat dan efektif. Berikut langkah-langkah teknis dalam menggunakan APAR dengan metode PASS (Pull, Aim, Squeeze, Sweep):

Teknis Penggunaan APAR:

1. Tarik (Pull)
Langkah pertama adalah menarik pin pengaman yang terdapat pada alat pemadam api. Pin ini berfungsi sebagai pengaman untuk mencegah alat teraktivasi secara tidak sengaja. Pastikan pin ditarik dengan kuat hingga tuas pemicu bebas untuk digunakan.Arahkan

2. Arahkan (Aim)
Setelah pin ditarik, arahkan nosel atau moncong alat pemadam api langsung ke dasar api, bukan ke bagian atas nyala api. Api harus dimatikan dari sumbernya untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Memusatkan semprotan pada bagian dasar api adalah cara paling efektif untuk memadamkan kebakaran.

3. Tekan (Squeeze)
Langkah berikutnya adalah menekan tuas pemicu untuk mengeluarkan bahan pemadam. Tekan dengan kuat dan terus-menerus selama proses pemadaman berlangsung. Pastikan Anda tidak melepas tekanan pada tuas hingga api sepenuhnya padam atau sampai bahan pemadam habis.

4. Sapukan (Sweep)
Saat bahan pemadam keluar, lakukan gerakan menyapu dari sisi ke sisi. Gerakan ini memastikan seluruh area yang terkena api terpapar bahan pemadam secara merata. Tetap fokus menyemprotkan ke dasar api hingga semua api padam, dan jangan lupa untuk selalu menjaga jarak aman saat melakukan penyemprotan.

Penggunaan APAR yang tepat dapat membantu mencegah kebakaran meluas dan memberikan waktu tambahan sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami cara penggunaan APAR dengan benar, terutama dalam lingkungan yang berisiko kebakaran seperti perkantoran, pabrik, atau area publik.

 

Sumber : Pemadam Kebakaran

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Sosialisasi Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Re...
  • Aug, 29 2025

Prakiraan Musim Penghujan DIY 2025: Waspada Curah ...
  • Aug, 27 2025

FGD Kedua Penyusunan Renkon Gempa Bumi Kawasan Kar...
  • Aug, 20 2025

17 Kapanewon di Bantul Terdampak Cuaca Ekstrem
  • Aug, 20 2025

Sinergi Mewujudkan Raperda Penanggulangan Bencana ...
  • Aug, 19 2025

Sinergi untuk Ketangguhan Bersama: BPBD DIY dan Do...
  • Aug, 12 2025

Entrepreneur Soft Skill Class: Mitigasi Bencana Ge...
  • Aug, 09 2025

BPBD DIY membagikan Bendera Merah Putih. Satu Bend...
  • Aug, 08 2025

Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran
  • Aug, 07 2025

BPBD DIY Gelar FGD Penyusunan Rencana Kontingensi ...
  • Jul, 25 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta