BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Cegah Potensi Korupsi dalam Kebencanaan

  • 22, July 2026
  • Komentar

Korupsi merupakan salah satu tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang penanggulangan bencana, praktik korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat upaya penyelamatan jiwa serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat pada saat terjadi keadaan darurat. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi dalam pelayanan publik perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan peningkatan efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana guna mendukung terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh serta pembangunan yang berkelanjutan.

Seluruh layanan pelaporan kejadian maupun penanganan bencana yang diselenggarakan oleh BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Setiap bentuk respons terhadap kejadian bencana dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, profesionalitas, dan tanggung jawab, dengan mengutamakan keselamatan masyarakat tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan maupun menjanjikan uang, barang, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada petugas dalam proses pelaporan maupun penanganan bencana. Apabila terdapat pihak yang meminta imbalan atas layanan tersebut, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Selain layanan penanganan bencana, permohonan layanan data dan informasi kebencanaan yang disediakan oleh BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta juga diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus. Seluruh infomasi yang disampaikan kepada masyarakat bersumber dari data yang faktual, akurat, serta dapat dipertanggunjawabkan. Segala bentuk pemberian gratifikasi, hadiah, maupun imbalan dengan tujuan memperoleh akses yang lebih cepat atau perlakuan istimewa dalam pelayanan data data dan informasi tidak dibenarkan. Komitmen tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pelayanan publik yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebencanaan dapat terus terjaga.

BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta senantiasa memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan dan diterima oleh masyarakat benar benar terdampak sesuai dengan hasil pendataan dan verifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan dalam distribusi bantuan, maupun praktik yang dapat merugikan masyarakat penerima manfaat. Dengan demikian, bantuan yang diberikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif pada masa tanggap darurat.

Penerapan prinsip antikorupsi dalam setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Hal ini rentan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan sistem yang kuat. Sinergi antara upaya pencegahan korupsi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui penerapan nilai-nilai integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, pemerintah dapat memberikan respons kebencanaan secara cepat, tepat, adil, dan bertanggung jawab.

Sinergitas antara BPBD DIY bersama OPD DIY lainnya yang berkomitmen mewujudkan pencegahan korupsi dalam pelayanan publik seperti gratifikasi, pemberian suap, serta penyalahgunaan wewenang dan kepentingan sehingga mampu mendukung terwujudnya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang tangguh, siap siaga, serta terlindungi dari risiko bencana.

 

Penulis: Muhammad Burhanudin Jazuli

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Cegah Potensi Korupsi dalam Kebencanaan
  • Jul, 22 2026

Perkuat Komunikasi Kebencanaan, BPBD DIY Dukung Pe...
  • Jul, 21 2026

Benarkah Tabung LPG Bisa Meledak Sendiri?
  • Jul, 21 2026

Kepala Pelaksana BPBD DIY Ajak Pelajar SMA Negeri ...
  • Jul, 20 2026

Simulasi Kebakaran Bukan Sekadar Latihan, tetapi I...
  • Jul, 20 2026

Enceng Gondok: Terlihat Indah, Tetapi Bisa Mengham...
  • Jul, 17 2026

BMKG Rilis Peringatan Dini Kekeringan, Ini Wilayah...
  • Jul, 16 2026

Sambung Tresno Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Me...
  • Jul, 15 2026

BPBD DIY Mulai Uji Coba Aplikasi PAMOR untuk Perku...
  • Jul, 14 2026

Hadapi Ancaman Kekeringan, BPBD DIY Tingkatkan Kes...
  • Jul, 14 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta