BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Mengenal Hidran: Mengapa Bentuknya Berbeda-Beda?

  • 19, August 2026
  • Komentar

Tiang merah di tepi jalan, kotak merah di dalam gedung, hingga sambungan pipa di dinding bangunan sering kali disebut sebagai hidran. Bentuknya memang hampir serupa, tetapi fungsinya tidak selalu sama. Setiap komponen dirancang untuk mendukung proses pemadaman dengan cara yang berbeda sehingga sistem proteksi kebakaran dapat bekerja secara efektif ketika keadaan darurat terjadi.

Tahukah Anda? Hidran di tepi jalan bukanlah tempat penyimpanan air. Air yang digunakan berasal dari jaringan perpipaan bertekanan atau sistem penyediaan air khusus yang selalu siap dimanfaatkan saat kebakaran. Alasan inilah yang membuat hidran harus selalu bebas dari halangan dan berada dalam kondisi siap pakai.

Komponen yang paling mudah dikenali masyarakat adalah hidran pilar (pillar hydrant) yang umumnya dipasang di luar bangunan atau di tepi jalan. Hidran ini menjadi sumber pasokan air bagi mobil pemadam kebakaran ketika kapasitas air di dalam tangki mulai berkurang. Pasokan air yang berkesinambungan sangat penting, terutama saat petugas menangani kebakaran berskala besar atau proses pemadaman berlangsung dalam waktu yang lama.

Bangunan seperti rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, kampus, maupun gedung perkantoran umumnya dilengkapi sistem hidran dalam gedung. Salah satu komponen yang paling mudah dikenali adalah hydrant box, yaitu kotak merah yang berisi selang, nozzle, valve, dan perlengkapan pemadaman lainnya. Peralatan tersebut dirancang untuk membantu penanganan awal kebakaran sebelum api berkembang semakin besar.

Bangunan bertingkat juga dilengkapi landing valve, yaitu titik keluarnya air dari jaringan hidran pada setiap lantai. Keberadaan komponen ini memudahkan petugas menghubungkan selang pemadam tanpa harus menarik selang dari lantai dasar hingga ke lokasi kebakaran. Banyak gedung modern juga memiliki Fire Department Connection (FDC) di bagian luar bangunan. Sambungan tersebut memungkinkan mobil pemadam memasok air ke jaringan hidran maupun sprinkler gedung apabila diperlukan sehingga proses pemadaman dapat berlangsung lebih efektif.

Seluruh komponen tersebut merupakan bagian dari sistem proteksi kebakaran aktif, yaitu sistem yang bekerja menggunakan peralatan mekanis maupun hidraulis untuk membantu mendeteksi, mengendalikan, dan memadamkan kebakaran. Keandalan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan peralatannya, tetapi juga oleh pemeliharaan yang dilakukan secara berkala.

Keberadaan hidran menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam kegiatan sosialisasi dan asesmen sistem proteksi kebakaran yang rutin dilaksanakan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik hidran, tekanan air, kemudahan akses, kelengkapan perlengkapan, hingga pemeliharaan sistem. Tujuannya bukan sekadar memenuhi ketentuan teknis, melainkan memastikan seluruh komponen benar-benar siap digunakan ketika keadaan darurat terjadi.

Peran masyarakat juga tidak kalah penting. Kendaraan yang diparkir menutupi hidran, hydrant box yang dijadikan tempat penyimpanan barang, maupun peralatan yang rusak tetapi tidak segera diperbaiki dapat menghambat proses pemadaman pada saat setiap detik sangat menentukan. Kepedulian sederhana untuk menjaga akses hidran tetap terbuka merupakan bagian dari upaya pencegahan yang sering kali terlupakan.

Kebakaran dapat terjadi kapan saja tanpa diduga. Kesiapan menghadapinya justru dibangun jauh sebelum api muncul melalui sistem proteksi yang dirancang, dipelihara, dan digunakan sebagaimana mestinya. Hidran bukan sekadar tiang merah di tepi jalan atau kotak di dalam gedung, melainkan bagian penting dari sistem keselamatan yang membantu melindungi jiwa, harta benda, dan lingkungan ketika kebakaran terjadi.

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Mengenal Hidran: Mengapa Bentuknya Berbeda-Beda?
  • Aug, 19 2026

Mengapa Kebakaran Listrik Masih Menjadi Penyebab T...
  • Aug, 17 2026

Benarkah Semua Sprinkler Menyala Bersamaan Saat Te...
  • Aug, 14 2026

Tahukah Kamu? Pramuka Juga Belajar Pemadam Kebakar...
  • Aug, 14 2026

Langkah TRC BPBD DIY ke Tingkat Nasional, Widiyant...
  • Aug, 13 2026

PAMOR, Perkuat Data untuk Respons Bencana di BPBD ...
  • Aug, 12 2026

Gelombang Pasang Berdampak pada Sejumlah Wilayah P...
  • Aug, 12 2026

BPBD DIY Perkuat Kapasitas Relawan Sidomoyo melalu...
  • Aug, 12 2026

Gelombang Tinggi Berdampak pada Lapak Wisata Panta...
  • Aug, 11 2026

Serahkan Hibah Peralatan Kebencanaan kepada 18 Kel...
  • Aug, 08 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta