BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

PLAT NOMOR KENDARAAN BUKAN TOLOK UKUR PUTAR BALIK

  • 27, April 2020
  • Komentar

Meskipun DIY belum menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), segala upaya tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Bahkan pada Minggu (26/04) pagi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memerintahkan Dinas Perhubungan DIY agar meminta kendaraan dari wilayah pandemi COVID-19 melakukan putar balik.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si., mengatakan bahwa tolok ukur kendaraan yang diminta putar balik bukan berdasarkan plat nomor kendaraan saja. “Kita akan tetap melakukan tracking setiap kendaraan apakah ada riwayat perjalanan dari zona merah. Bisa dilakukan juga pemeriksaan KTP yang bersangkutan,“ jelas Tavip.

Adapun sebelum diberlakukannya kebijakan putar balik, pada Jumat (24/04) dan Sabtu (25/04), pihak Dinas Perhubungan DIY hanya dapat melakukan pengetatan kontrol kesehatan. Tavip menuturkan, “Pada dua hari tersebut, jumlah orang yang akan memasuki wilayah DIY ada sekitar 3500 orang. Angka ini menunjukkan penurunan jumlah sebesar 54% jika dibandingkan seminggu sebelum penerapan PSBB di wilayah redzone yakni sejumlah 21.423 orang.”

Setelah adanya kebijakan putar balik, per Minggu (26/4) terdapat rangkuman jumlah kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY sebagai berikut:

LOKASI

Sepeda Motor

Kendaraan Pribadi

Bus

Total

Keterangan

Tempel (Utara)

2

127

6

135

Terdapat 6 orang dari zona merah, dan 5 endaraan diminta putar balik

Prambanan (Timur)

3

170

6

179

Terdapat 79 orang dari zona merah, 9 kendaraan diminta putar balik

Congot (Barat)

1

122

20

143

Terdapat 44 orang dari zona merah, 2 kendaraan diminta putar balik

*rangkuman total 3 shift (09.00-22.00)

Meski Gubernur DIY telah mengambil kebijakan putar balik, perlu adanya payung hukum yang lebih jelas untuk menjadi dasar bekerja bagi Dinas Perhubungan yang bertugas di lapangan. Hal tersebut disebabkan karena pusat hanya memperbolehkan daerah meminta kendaraan dari wilayah pandemi COVID-19 putar balik jika daerah tersebut sudah berstatus PSBB.

 “Ada beberapa petugas di lapangan yang didebat oleh pengemudi. Saya sedang berupaya untuk mengeluarkan instruksi Kepala Dinas sebagai paying teman-teman di lapangan. Acuannya adalah SE Gubernur DIY yang memerintahkan Dinas Perhubungan DIY untuk memberhentikan kendaraan dan meminta karantina. Saya tengah berkoordinasi dengan Sleman dan Kulon Progo. Ini kan kaitannya dengan otoritas protokol kesehatan. Kebijakan putar balik yang kami ambil kaitannya dengan itu,” ujar Tavip.

Tak hanya itu saja, koordinasi juga dilakukan agar sinergi antara Dinas Perhubungan dengan Kepolisian semakin kuat. “Di perbatasan Congot, ketika petugas kami off atau sedang tidak bertugas, polisi yang akan menggantikan. Kami saling melengkapi, semuanya terintegrasi,” ujar Tavip.

 

 

 

Humas Pemda DIY

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Memadamkan Api dengan Kain Basah: Pengetahuan Sede...
  • Nov, 10 2025

Field Trip Mahasiswa STIKes Panti Rapih: Kenali Pe...
  • Nov, 07 2025

Setiap Api Ada Lawannya: APAR tepat, Padam Cepat!
  • Nov, 05 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah Daerah Istimewa ...
  • Oct, 31 2025

Hujan Disertai Angin Kencang Timbulkan Sejumlah Da...
  • Oct, 16 2025

Cuaca Ekstrem Landa DIY: Hujan, Angin Kencang, dan...
  • Oct, 02 2025

Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta