BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Rakor Pembentukan Klaster Logistik PB

  • 09, July 2019
  • Komentar

Yogyakarta, 9 Juli 2019. Setelah menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster pemulihan dini pada hari sebelumnya, BPBD DIY melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster logistik yang bertempat di ruang rapat lantai 2 BPBD DIY.  Rapat koordinasi yang dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD DIY ini guna membahas lintas sektor dan/atau Sub Klaster, Personalia serta ruang lingkup tugas pokok dan fungsi dari Klaster Logistik Penanggulangan Bencana DIY. Selain itu dilakukan review bersama mengenai SK Gubernur DIY No. 197/KEP/2016 tentang pembentukan klaster logistik penanggulangan bencana.

“Setelah terbentuk seluruh klaster maka akan dijadikan satu Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY” ungkap Kepada Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY dalam rapat tersebut. Pembentukan klaster logistik ini akan memperbarui SK Gubernur DIY sebelumnya Nomor 197/KEP/2016 tanggal 8 September 2016. Dalam Keputusan Kepala BNPB No. 173/2015 tentang klaster nasional penanggulangan bencana, setidaknya harus ada delapan klaster. Selain logistik, tujuh lainnya adalah klaster kesehatan, pencarian dan penyelamatan, pengungsian dan perlindungan, pendidikan, sarana prasarana, ekonomi dan pemulihan dini.

Tugas dari klaster logistik berdasarkan BNPB meliputi Pengadaan barang, sandang, permakanan dan peralatan, Bea Cukai (untuk barang yang dibawa dari luar negeri/impor), Penyimpanan/Pergudangan, Distribusi Logistik, Keamanan Logistik, Pengelolaan Informasi dibidang Logistik.

Koordinator klaster logistik adalah Kepala Pelaksana BPBD DIY dan wakil koordinator adalah Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY. Sedangkan anggotanya berasal dari berbagai instansi samping maupun instansi vertikal yang ada di daerah.

Dalam klaster logistic terbagi dalam beberapa bidang meliputi Bidang Perencanaan Bantuan Logistik, Bidang Pelaksanaan Distribusi Bantuan Logistik, Bidang Pengendalian dan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik.

Di akhir sesi rapat, para peserta memberikan masukan terkait susunan personalia, tugas masing-masing bidang dalam klaster logistic hingga pengalaman peran klaster logistik saat terjadi bencana. Diharapkan dengan adanya klaster logistik maka proses penyaluran bantuan akan lebih mudah karena terkoordinasi di satu titik sentral. Melalui klaster logistik ini, jika terjadi bencana, maka perencanaan urusan logistik, akuntabilitas dan sistemnya dapat berjalan dengan baik. Mengingat tanpa adanya klaster logistik, seringkali minim efisiensi dan koordinasi lantaran ditangani banyak pihak dan tidak tersentral.

 

(Denish N/MEDIA CENTER BPBD DIY/Anast)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Cuaca Ekstrem Sebabkan Puluhan Pohon Tumbang, Bant...
  • Jan, 29 2026

Gempa Bumi M4,5 Guncang Wilayah Bantul dan Sekitar...
  • Jan, 27 2026

BPBD DIY Lakukan Uji Geolistrik di Lokasi Tanah Am...
  • Jan, 27 2026

Angin Kencang Dipicu Pengaruh Siklon Tropis Luana,...
  • Jan, 24 2026

Dukungan BPBD DIY Dalam Labuhan Merapi
  • Jan, 20 2026

Pariwisata, Risiko, dan Kepercayaan Publik
  • Jan, 19 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Picu Longsor serta P...
  • Jan, 18 2026

Cuaca Ekstrem Landa Seluruh Wilayah DIY, Puluhan P...
  • Jan, 13 2026

Kilas Kejadian Hidrometeorologi Libur Natal 2025 d...
  • Jan, 02 2026

BPBD DIY Lakukan Sambang Pantau Pos Pengamanan Nat...
  • Dec, 29 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta