BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Rakor Pembentukan Klaster Pemulihan Dini

  • 08, July 2019
  • Komentar

Yogyakarta, 8 Juli 2019. Dalam rangka penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Klaster Penanggulangan Bencana di Wilayah DIY, BPBD DIY menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan klaster Pemulihan Dini yang bertempat di ruang rapat lantai 2 BPBD DIY. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY ini dihadiri oleh instansi pemerintah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

“rapat koordinasi ini akan membahas lintas sektor, Sub klaster, personalia serta ruang lingkup tugas pokok dan fungsi dari klaster pemulihan dini penanggulangan bencana di DIY” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD DIY dalam sambutannya.

Tugas dari klaster pemulihan dini yaitu penguatan kapasitas pemerintah pusat/pemda untuk koordinasi, revitalisasi fungsi pemerintah Desa/Camat/Kabupaten/Kota/Provinsi, Pemulihan layanan publik, sarana pendukung kepemerintahan, penguatan kapasitas perencanaan serta pendanaan dan pengelolaan informasi dibidang pemulihan dini.

Seperti kita ketahui Bersama, di DIY telah memiliki satu klaster yaitu klaster logistik. Klaster logistik di DIY telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 197/KEP/2016 tanggal 8 September 2016. Beberapa klaster lainya juga masih dalam proses pembentukan diantaranya Klaster Kesehatan dan Pertolongan Penyelamatan. Dengan adanya klaster dalam penanggulangan bencana maka akan lebih memudahkan karena ada perencanaan, ada sinergitas, serta sistem dijalankan dengan baik.

Pengertian Klaster berdasarkan BNPB merupakan model atau bentuk koordinasi dengan cara mengelompokkan para pelaku penanggulangan bencana dalam penanganan darurat bencana, berdasarkan gugus tugas. Penanganan bencana skala nasional dibutuhkan delapan klaster, klaster tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 meliputi:

1. Klaster Kesehatan. Tugasnya adalah Pelayanan Kesehatan, Pengendalian Penyakit, Penyehatan Lingkungan, Penyiapan Air Bersih dan Sanitasi yang berkualitas, Pelayanan Kesehatan Gizi, Pengelolaan Obat Bencana, Penyiapan Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Bencana, Penatalaksanaan Korban Mati, Pengelolaan Informasi dibidang Kesehatan. Koordinator : Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Wakil Koordinator : Pusat Kedokteran, Kepolisian Republik Indonesia.

2. Klaster Pencarian dan Penyelamatan. Tugasnya adalah Mengerahkan, Mengkoordinir, serta mengendalikan sarana dan personil dalam pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan, dan evakuasi terhadap korban bencana secara cepat, efisien dan efektif, Pengelolaan Informasi dibidang Pencarian dan Penyelamatan.Koordinator : Direktur Operasi dan Pelatihan, BASARNAS. Wakil Koordinator : Wakil Asisten Operasi, Tentara Nasional Indonesia.

3. Klaster Logistik. Tugasnya adalah Pengadaan barang, sandang, permakanan dan peralatan, Bea Cukai (untuk barang yang dibawa dari luar negri/impor), Penyimpanan/Pergudangan, Distribusi Logistik, Keamanan Logistik, Pengelolaan Informasi dibidang Logistik. Koordinator : Direktur Logistik, BNPB. Wakil Koordinator : Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial.

4. Klaster Pengungsian dan Perlindungan. Tugasnya adalah Penyiapan Dapur Umum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender, Tempat Pengungsian, Keamanan, Manajemen Pengungsian dan Penyiapan Hunian Sementara, Perlindungan Kelompok Rentan, Pengelolaan Informasi dibidang Pengungsian dan Perlindungan. Koordinator: Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Kementerian Sosial. Wakil Koordinator : Asisten Operasi, Kepolisian Republik Indonesia.

5. Klaster Pendidikan. Tugasnya adalah Pelayanan Belajar Mengajar Formal dan Informal, Penyiapan Sekolah Darurat, Bimbingan dan Penyuluhan bagi Anak Dewasa, Kerohanian, Pengelolaan Informasi dibidang Pendidikan. Koordinator : Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jendral, Kementerian Pendidikan. Wakil Koordinator : Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama.

6. Klaster Sarana dan Prasarana. Tugasnya adalah Pembersihan puing-puing/debris clearance, Penyediaan Alat Transportasi, Telekomunikasi dan Energi, Penyediaan Hunian Tetap, Penyediaan Air dan Sanitasi, Pengelolaan Informasi dibidang Sarana dan Prasarana. Koordinator : Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Koordinasi : Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika

7. Klaster Ekonomi. Tugasnya adalah Pengelolaan Sektor Pertambangan dan Galian, Listrik, Gas, dan Air Minum, Industri Pengolah, Konstruksi, Perdagangan, Hotel dan Restoran, Jasa dan Pertanian, serta Pengelolaan Informasi dibidang Ekonomi. Koordinator : Sekretaris Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian. Wakil Koordinator : Asisten Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

8. Klaster Pemulihan Dini. Koordinator : Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, KementerianDalam Negeri. Wakil Koordinator : Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tatalaksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.

(Denish N/MEDIA CENTER BPBD DIY/Anast)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


FGD Standarisasi Pemicu dan Ambang Batas untuk Aks...
  • May, 14 2025

Satu Korban Meninggal Dunia Akibat Pohon Tumbang d...
  • May, 06 2025

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun ...
  • Apr, 30 2025

Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta