BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2026
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • BERITA
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • FAQ
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Rakornis Pedoman Pusdalops dan Dasar Hukum Pusdalops

  • 21, February 2022
  • Komentar

Yogyakarta, 17 Februari 2022. Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) PB BPBD DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pertama di tahun 2022 bertempat di Ruang rapat Pusdalops PB DIY dan juga diselenggarakan melalui zoom meeting.

Hadir sebagai narasumber Kepala Pusdalops BNPB, Bapak Bambang Surya Putra, M.Kom dan Ibu Lilik dari Biro Organisasi DIY. Acara rakornis mengundang perwakilan Pusdalops Kabupaten/Kota se-DIY.

Rakornis kali ini mengupas mengenai rencana pembuatan pedoman Pusdalops dan Dasar Hukum Pusdalops.
Kepala Pusdalops BNPB menyampaikan materi mengenai Peran dan peningkatan kapasitas Pusdalops PB. Peran Pusdalops dalam PP 21 pasal 28 tahun 2008 tentang penanggulangan bencana adalah pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana. Sedangkan dalam Permendagri 101 pasal 3 Tahun 2018, jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota meliputi:

1. Pelayanan informasi rawan bencana;

2. Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan

3. Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa keberadaan Pusdalops kedepan tidak hanya sebagai unit pemantau kebencanaan, namun juga akan berfungsi sebagai pendukung SKPDB sesuai yang tercantum dalam Perka BNPB No.3/2016 dan fasilitator komunikasi bencana.

BNPB akan terus mendorong dan mengawal pembentukan Pusdalalops PB di daerah sebagai organisasi ataupun unit yang mampu mengkoordinir, memberikan komando dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perka BNPB No 15/2012 tentang Pusdalops PB saat ini sedang dalam proses review. Salah satu tujuan review ini adalah memberi penekanan pada urgensitas pembentukan Pusdalops PB di daerah. Hal ini mengingat pembentukan Pusdalops

PB telah menjadi Indikator Kinerja Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Penanganan Darurat Bencana yang tercantum dalam Rencana Strategis BNPB Tahun 2020-2024.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Kenapa Air Bisa Membuat Kebakaran Bensin Makin Par...
  • Sep, 23 2026

Stopkontak Bertumpuk: Praktis, tetapi Apa Risikony...
  • Sep, 23 2026

Redkar, Garda Terdekat dalam Menghadapi Bahaya Keb...
  • Sep, 23 2026

Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Peraira...
  • Sep, 22 2026

Antisipasi Kekeringan, Pemda DIY Rancang Pembangun...
  • Sep, 22 2026

Menjaga Denyut Nadi Karst: Upaya Jangka Panjang Me...
  • Sep, 22 2026

Pemda DIY Salurkan Beragam Bantuan bagi Mahasiswa ...
  • Sep, 21 2026

Dukungan untuk Mahasiswa NTT di Yogyakarta
  • Sep, 20 2026

Perkuat Indeks Ketahanan Daerah, BPBD DIY Kirim Du...
  • Sep, 19 2026

Perkuat Kesiapsiagaan hingga Teknik Evakuasi, BPBD...
  • Sep, 16 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta