BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Sertifikasi Personil Penanggulangan Bencana Se-DIY

  • 08, September 2022
  • Komentar

Yogyakarta, 8 September 2022. Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) DIY telah melaksanakan  Workshop Sertifikasi Personil Penanggulangan Bencana Se-DIY  di ruang rapat BPBD DIY pada kamis, 8 September 2022. Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB) dibentuk dengan dasar Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 7/2014).

LSP PB merupakan lembaga sertifikasi profesi di bidang PB, berstatus otonom dan bersifat independen, serta organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). LSP PB bertanggungjawab kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai badan penerbit sertifikat dengan menjalankan kegiatannya sesuai Pedoman BNSP. LSP PB dalam melakukan sertifikasi kompetensi kerja ini mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu pengertian Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji asesmen (kajian) kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. 

Kepala Bidang Penanganan Darurat, Bapak Lilik Andi Aryanto mengatakan perlunya peningkatan kompetensi relawan bencana melalui sertifikasi profesi. Hal ini untuk memperbaiki kerja tenaga relawan baik dalam kompetensi dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanggulangan bencana. Sekedar menjadi relawan saja tidaklah cukup saat ini. Menurutnya butuh kualitas antar klaster relawan ketika bencana, baik yang tergabung bersama BNPB dan Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB). “Sertifikasi relawan kebencanaan saat ini harus mulai didorong kompetensi, kontrol kualitas serta peningkatan pengetahuan bagi relawan memang penting agar seseorang tidak sekedar menjadi relawan” Kata Lilik, Kamis (8/9/2022).

Perwakilan dari PT Argapana Jaya Sentosa Menambahkan melalui uji asesmen kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja, proses pengumpulan bukti kompetensi dan membuat keputusan apakah kompetensi sudah dicapai untuk mengkonfirmasi bahwa seorang individu dapat membuktikan kompetensinya sesuai standar kompetensi yang diharapkan ditempat kerja. Asesmen Kompetensi berbasis kreteria unjuk kerja yang keseluruhannya harus dipenuhi peserta uji kompetensi pada unit kompetensi yang diujikan.

”Asesmen nanti tidak hanya sekedar dites oleh bapak-bapak atau ibu-ibu assessor apakah kalian semua layak atau tidak, hanya saja nanti standar-standar yang khusus yang merupakan kebiasaan yang tidak sesuai standar bisa dikesampingkan,” katanya.

 Dengan adanya sertifikasi ini, relawan dapat mengetahui akan kompetensi sesungguhnya yang ia miliki ketika merespons bencana. Bagi BNPB sendiri, tatkala para relawan sudah tersertifikasi, kita mampu memetakan serta menguatkan kompetensi relawan melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan nantinya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan pengakuan dan penghargaan profesi dibidang penanggulangan bencana DIY.

 

(rizk/ekf)

 

Berita Lainnya


Kesiapsiagaan Ditingkatkan, BPBD DIY Antisipasi Ri...
  • Mar, 23 2026

Siaga Logistik untuk Menghadapi Ancaman Bencana di...
  • Mar, 19 2026

Mudik Nyaman Dimulai dari Rumah yang Aman
  • Mar, 17 2026

Kesiapsiagaan Bencana Saat Liburan Idul Fitri 2026
  • Mar, 17 2026

Diskusi Dinamis Warnai Webinar Road To 20 tahun Ge...
  • Mar, 16 2026

Menjaga Karst DIY dari Ancaman Bencana
  • Mar, 16 2026

Perkuat Ketangguhan Daerah, DIY Susun Raperda Peny...
  • Mar, 14 2026

Kepala Pelaksana BPBD DIY Ajak Masyarakat Perkuat ...
  • Mar, 13 2026

Menuju 20 Tahun Gempa Yogya, BNPB Tekankan Budaya ...
  • Mar, 13 2026

Daryono: Bangunan Tahan Gempa Kunci Selamat dari B...
  • Mar, 12 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta