Yogyakarta, 20 April 2021. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan mandate kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengerahkan sumber daya dalam upaya penanggulangan bencana di Indonesia. BNPB sebagai koordinator klaster tingkat nasional dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator klaster di tingkat daerah. Sebagai upaya pena...