BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

PELATIHAN JITU PASNA DAN GIS

  • 26, August 2019
  • Komentar

Yogyakarta, 26 Agustus 2019. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki 12 ancaman bencana baik alam maupun non alam. Kejadian bencana bisa mengakibatkan kerusakan sarana prasarana dan juga trauma psikis.
Dalam rangka memberikan pengetahuan bagaimana cara mengkaji kebutuhan pasca bencana dan penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana secara cepat, tepat dan terpadu, BPBD DIY menyelenggarakan Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Paska Bencana (Jitu pasna).


Pelatihan jitu pasna dan GIS ini dilaksanakan selama 5 hari ( 26 – 30 Agustus 2019) bertempat di Ruang rapat Lantai II BPBD DIY yang dihadiri oleh perwakilan dari aparat Pemerintah Daerah DIY, Kabupaten/Kota se DIY dan Tim Reasksi Cepat BPBD Kabupaten/Kota masing-masing 5 orang.
Rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana.  Rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana harus selaras dengan rencana pembangunan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat bencana, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang akan menjadi dasar bagi penyusunan renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, perhitungan kerusakan, kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.


Guna mendukung terwujudnya penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang baik maka diperlukan fasilitasi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimana di dalamnya membutuhkan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat, tepat dan terpadu. Sehubungan dengan itu perlu adanya transfer pengetahuan tentang mekanisme pengkajian kebutuhan pasca bencana melalui bimbingan teknis pengkajian Jitu Pasna.
Materi dalam pelatihan jitu pasna ini meliputi :
1.    Peraturan Pemerintah Nomor22/2008 ttg Pengelolaan dan Pendanaan bantuan Bencana
2.    PP Nomor 23/2008 ttg Peranserta Lembaga Internasional dan NGO Asing dalam PB
3.    Prosedur Penganggaran Dana RR
4.    Penyelenggaraan RR pascabencana dan di DIY
5.    Pengertian JITU PASNA dan Kerusakan Pasca bencana
6.    Perhitungan Kerugian dan kebutuhan Pascabencana
7.    Penyusunan Rencana RR dan RR Pasca bencana
8.    Mempelajari Dasar-dasar GIS, Interpertasi data citra satelit, dan input GPS Positioning


Pelatihan akan diakhiri dengan evaluasi selama kegiatan berlangsung, diharapkan dengan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan personil khususnya personil BPBD dan dinas teknis dalam penghitungan kerusakan dan kerugian pascabencana. Penghitungan kerusakan dan kerugian sangat diperlukan agar bantuan dan pendanaan dapat tepat sasaran dan berhasil guna. Dengan adanya inventarisasi yang tepat dan analisis yang baik, maka hasil pembangunan pada daerah pascabencana dapat bermanfaat dan tepat guna bagi masyarakat.

 

 

(Ekfanasita/MC BPBD DIY/Anast)

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Membangun Ketangguhan Masyarakat Terhadap Perubaha...
  • Oct, 01 2025

Sosialisasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (KEN...
  • Oct, 01 2025

BMKG: Musim Hujan 2025/2026 di DIY Diprakirakan Le...
  • Sep, 30 2025

SMA Ali Maksum Krapyak Lakukan Kunjungan Edukatif ...
  • Sep, 18 2025

Waspada Curah Hujan Tinggi 11 – 20 September 202...
  • Sep, 11 2025

Pengaruh Gelombang Rossby di Selatan Indonesia
  • Sep, 11 2025

FGD Kedua Raperda Penanggulangan Bencana DIY: Inte...
  • Sep, 10 2025

BPBD Biak Numfor Papua Lakukan Kunjungan Kerja ke ...
  • Sep, 01 2025

Sosialisasi Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Re...
  • Aug, 29 2025

Prakiraan Musim Penghujan DIY 2025: Waspada Curah ...
  • Aug, 27 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta