BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

PERKETAT PENJAGAAN, DUSHUB DIY KERJASAMA DENGAN KABUPATEN KOTA

  • 24, April 2020
  • Komentar

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gub. DIY No. 5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran CoViD – 19. SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se –DIY dan Kepala Dinas Perhubungan DIY guna menangani pembatasan dan screening pendatang yang masuk wilayah DIY.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si. mengungkapkan, esensi dari SE tersebut yaitu pemeriksaan di jalur utama masuk DIY dan karantina bagi para pendatang. Menurutnya, dua hal tersebut adalah fokus utama antisipasi penyebaran CoViD – 19.

 

Ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (24/04), Tavip menyampaikan, penanganan pendatang yang dikarantina secara khusus bukan hanya domain Dinas Perhubungan DIY. Karantina khusus harus melibatkan berbagai pihak karena mencakup kebutuhan hidup masyarakat seperti MCK, makan, minum, tempat karantina dan sebagainya. Oleh karena itu, tentunya Dishub DIY tidak bisa menangani hal tersebut sendirian, harus ada kerjasama lintas sektoral.

 

“Kalau karantina mandiri bisa di tangani oleh Dishub, karena kan kita lebih ke pendataan. Menyediakan data untuk sampai ke kelurahan, jadi bisa langsung diawasi oleh mereka. Tapi kalau (karantina) khusus, kita harus lintas sektoral dan Dishub bertanggung jawab untuk pengangkutan,” jelas Tavip.

 

Lebih lanjut Tavip menjelaskan, untuk screening para pendatang yang masuk DIY, dilakukan dengan memperketat penjagaan dan pemeriksaan di titik masuk DIY. Ada lima titik penjagaan yang dibagi atas tiga titik aktif dan dua titip pasif. Titik aktif adalah titik pemeriksaan dengan penjagaan yaitu Prambanan, Tempel dan Kulon Progo. Dua titik pasif berupa penutupan jalan yaitu di Tempel yang menuju ke arah Cangkringan dan underpass YIA di Kulon Progo. Dengan begitu, jalur yang akan dilewati adalah jalur utama yang sudah dijaga oleh personil Dishub, Pol PP, TNI, Polri dan Kesehatan.

Tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada para pemudik yang memaksa masuk ke DIY dikarenakan DIY tidak dalam status PSBB. Karena itu, yang dilakukan oleh Dishub adalah tindakan persuasif dan edukatif kepada mereka.

 

“Dishub akan memeriksa mereka yang datang termasuk mengecek surat dokter. Memberlakukan protokol pencegahan juga. Apabila nanti ketika diperika suhu tubuhnya tinggi, kita langsung rujuk ke puskesmas. Selain kita ada nakes, di dekat pos jaga juga ada puskesmas. Nah ini akan kita maksimalkan,” jelas Tavip.

 

Tavip yang pada saat di hubungi melalui telepon sedang berada di lokasi pemeriksaan Temon mengungkapkan, dari pukul 08.00 WIB sd 11.30, jumlah mobil bernomor polisi luar daerah yang masuk sekitar 10 kendaraan saja. Penurunan drastis ini salah satunya karena daerah lain pun telah menetapkan PSBB sehingga pergerakan masyarakat disana dibatasi. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi DIY.

“Tadi yang lewat lebih banyak mobil-mobil boks pengangkut barang. Ini yang kita prioritaskan untuk bisa lewat tanpa hambatan. Karena mereka kan membawa logistik untuk dijual, kemudian mobil-mobil pengangkut energi, ambulance, makanan dan sejenisnya, kita persilahkan,” ujar Tavip.

Aktivitas terminal bus di wilayah DIY menurut Tavip juga sangat dibatasi. Ada 2 shift yang diterapkan di terminal bus, yaitu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan petang pukul 18.00 WIB,  dan shift malam pukul 00.00 WIB sampai dengan pagi pukul 06.00 WIB. Penjagaan di terminal juga diperketat dengan personil gabungan yang lengkap. Selain itu, untuk bandara dan stasiun telah resmi tidak beroperasi secara komersil hingga 31 Mei 2020 mendatang.

 

Sementara itu, Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si mengungkapkan, telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kewaspadaan. Sleman telah membentuk posko pemantauan di wilayah barat yaitu Tempel yang berbatasan dengan Magelang dan Prambanan yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Posko tersebut di prakarsai oleh Dishub Sleman yang bekerjasama dengan Dishub DIY.

 

“Selain itu, kita juga melakukan upaya intensif terkait informasi pada masyarakat untuk mentaati protokol pencegahan penyebaran CoViD – 19. Kita lakukan itu bersama gugus tugas penanganan CoViD – 19 sampai ke tingkat pedesaan,” ujar Sri Purnomo.

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fenomena Hujan Es dan Dampak Hujan Deras Disertai ...
  • Mar, 12 2025

27 Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang di Kabupaten B...
  • Feb, 24 2025

Kansai University Kembali Kunjungi BPBD DIY
  • Feb, 14 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta