Yogyakarta, 20 Juni 2023. BPBD DIY menggelar rapat koordinasi teknis (rakornis) Klaster Pencarian dan Penyelamatan di ruang rapat Pusdalops PB DIY, 20 Juni 2023. Rakornis ini merupakan lanjutan rakornis tahun lalu untuk menyusun SK Gubernur DIY dan SOP Klaster Pencarian dan Penyelamatan.
“Draft SK Gubernur Klaster Pencarian dan Penyelamatan selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Setda DIY”, ujar Bapak Lilik Andi Aryanto Kepala Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD DIY dalam sambutannya.
Berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana memuat 8 klaster nasional dalam penanggulangan bencana yang salah satunya adalah Klaster Pencarian dan Penyelamatan. Klaster ini dalam skala nasional dikoordinatori oleh BASARNAS, sedangkan di DIY yaitu BASARNAS DIY.
Peran dan tugas Klaster Pencarian dan Penyelamatan, yaitu:
1. Mengerahkan, mengkoordinir, serta mengendalikan sarana dan personil dalam pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan, dan evakuasi terhadap korban bencana secara cepat, efisien dan efektif.
2. Pengelolaan Informasi dibidang Pencarian dan Penyelamatan.
Pelaksanaan operasi pencarian, penyelamatan dan evakuasi pada sitausi penanganan darurat bencana khususnya penanganan relawan wilayah, diperlukannya assessment dan database berdasar kompetensi relawan. Sehingga mobilisasi dan gerak terpadu relawan dapat lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
#KlasterPB #PencarianDanPenyelamatan #BPBDDIY
0 Komentar