Yogyakarta, 06 September 2023. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 4 Kabupaten dan 1 Kota memiliki tingkat risiko bencana kategori sedang meskipun ada dua Kabupaten di DIY yang risiko bencananya masuk kategori tinggi dan di DIY ini ada lebih dari 8000 satuan pendidikan atau sekolah mulai dari PAUD sampai SMA dan termasuk juga ada ribuan pondok pesantren. Dengan tingkat risiko tersebut terdapat lebih dari 2.900 sekolah di DIY yang berada di kawasan rawan bencana sehingga Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur DIY terhadap hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap semua warga negara termasuk para peserta didik yang jumlahnya hampir seperlima dari total populasi yang 6 sampai 8 jam waktu seharinya dihabiskan di lingkungan Satuan Pendidikan.
Maka dari itu Daerah Istimewa Yogyakarta menginisiasi suatu program pendekatan untuk melindungi para peserta didik dan warga yang berada di Satuan Pendidikan dengan tajuk sekolah aman atau kita kenal dengan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). SPAB ini sudah berjalan sejak tahun 2021, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2023 tentang Pedoman Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan tentunya menjadi tanggung jawab Bersama.
Dr. Didik Wardaya, S.E., M.Pd, Kepala Dikpora DIY menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan Aman Bencana pada dasarnya adalah satuan pendidikan yang mampu memetakan kondisi di daerah lingkungan satuan pendidikan itu sendiri, terkait dengan permasalahan kebencanaan, jenis bencana dan bagaimana membangun kesadaran di warga sekolah baik itu siswa, guru dan seluruh komponen yang ada di sekolah supaya menyadari kondisi tersebut dan mampu memitigasi serta mempersiapkan diri jika memang terjadi sebuah bencana.
Dalam kesempatan yang sama GKR Mangkubumi, selaku Ketua Kwarda DIY menyampaikan dari gerakan Pramuka mendukung penuh SPAB utamanya kebencanaan. Di Kwartir Nasional sudah ada keputusan sejak tahun 2007 undang-undang perbaikan jadi undang-undang RI Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 227 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen risiko dalam gerakan Pramuka, kemudian dilanjutkan dengan keputusan Kwarnas nomor 248 tahun 2010 tentang juknis Pramuka peduli penggalangan bencana kemudian diikuti dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang penerapan sekolah untuk aman bencana kemudian dilanjutkan dengan aturan-aturan yang ada di Kwarda masing-masing hingga di Ranting. Kwarda DIY Bersama Dinas Pendidikan dan BPBD DIY Bersama-sama memberikan pelatihan, edukasi secara terus menerus agar siap dalam penanggulangan bencana. “Jadi Kwarda DIY memberi pelajaran-pelatihan untuk Gugus Depan untuk benar-benar siap dalam hal penanggulangan bencana”, ucap beliau.
Dalam penyelenggaraan penangulangan bencana ini membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Dijelaskan Plt. Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Noviar Rahmad, M.Si bahwa DIY berdasarkan kriteria Tahun 2022 masuk kategori sedang yaitu diangka 119 dengan 12 potensi bencana, yang disebabkan faktor alam, non alam, dan oleh manusia. Pengalaman menghadapi bencana terutama bencana alam gempa dan tsunami di Aceh pada tahun 2004, akibatnya 2000 satuan Pendidikan terdampak, kemudian 2006 ada gempa di di Bantul sebanyak 2900 satuan pendidikan itu terdampak kemudian Merapi di tahun 2010 itu juga 3000an kemudian juga di Sumatera Barat 2010 gempa Padang juga ribuan sekolah terdampak sehingga kita melihat bahwa satuan pendidikan ini menjadi salah satu yang rentan apabila terjadi bencana, baik itu peserta didik, pendidik ataupun fasilitas Pendidikan.
Hal inilah yang menjadi konsentrasi di BPBD, ada dua pokok perhatian kita yang pertama adalah memperkuat kapasitas masyarakat melalui Desa tangguh bencana atau sekarang di disebut dengan Kaltana (kalurahan tangguh bencana). Ada 332 Kelurahan yang sekarang sudah dilakukan deklarasi terhadap tangguh bencana walaupun memang hanya 301 Kelurahan yang berada di rawan bencana. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan Satuan Pendidikan Aman Bencana walaupun sejarahnya semenjak tahun 2012 sudah dilakukan terkait dengan SPAB yang awalnya adalah sekolah Siaga bencana (SSB) kemudian dilanjutkan dengan satuan madrasah Aman Bencana (SMAD) namun bencana kemudian baru berubah menjadi SPAB.
Selain Pergub dan Perka sebagai pedoman SPAB DIY juga sudah membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) tentang SPAB dan ini merupakan langkah maju bagi DIY bagaimana menciptakan masyarakat tangguh bencana. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan oleh BPBD DIY sendiri namun harus ditangani oleh multi sektor atau pentahelix, dan stakeholder karena sesuai fungsi BPBD ada tiga hal, antara lain mengkoordinasikan, komando, dan pelaksana.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan pada satuan Pendidikan antara lain fasilitas sekolah aman yaitu mulai dari struktur tahan terhadap bencana misalnya gempa, kemudian terkait manajemen risiko bencana dan pola-pola penyelamatan, serta Pendidikan terhadap pengurangan risiko bencana.
Disampaikan Kepala Dikpora DIY, bahwa Dikpora DIY membuat Sekretariat Bersama (SEKBER) tentunya nanti di kabupaten/kota diharapkan juga demikian. Kolaborasi ini tidak hanya dalam hal sarana prasarana pendukung di sekolah namun juga membangun kebiasaan sehari-hari, apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana dan proses penyelamatan diri, kemudian langkah-langkah penanganan bencana.
Pada podcast Jagongan Rebo ini disimpulkan bahwa satuan pendidikan aman bencana ini adalah urusan kita semua. Landasannya adalah kemanusiaan dan upayanya dengan pembiasaan. Hal ini menjadi hajat kita Bersama, baik yang ada di Satuan Pendidikan maupun di lini lain bisa bersama-sama berkontribusi di dalam pembentukan dan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana.
0 Komentar