BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Sekolah Aman Urusan Bersama

  • 06, September 2023
  • Komentar

Yogyakarta, 06 September 2023. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 4 Kabupaten dan 1 Kota memiliki tingkat risiko bencana kategori sedang meskipun ada dua Kabupaten di DIY yang risiko bencananya masuk kategori tinggi dan di DIY ini ada lebih dari 8000 satuan pendidikan atau sekolah mulai dari PAUD sampai SMA dan termasuk juga ada ribuan pondok pesantren. Dengan tingkat risiko tersebut terdapat lebih dari 2.900 sekolah di DIY yang berada di kawasan rawan bencana sehingga Pemerintah Daerah, termasuk Gubernur DIY terhadap hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap semua warga negara termasuk para peserta didik yang jumlahnya hampir seperlima dari total populasi yang 6 sampai 8 jam waktu seharinya dihabiskan di lingkungan Satuan Pendidikan.

Maka dari itu Daerah Istimewa Yogyakarta menginisiasi suatu program pendekatan untuk melindungi para peserta didik dan warga yang berada di Satuan Pendidikan dengan tajuk sekolah aman atau kita kenal dengan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). SPAB ini sudah berjalan sejak tahun 2021, dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2023 tentang Pedoman Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan tentunya menjadi tanggung jawab Bersama.

Dr. Didik Wardaya, S.E., M.Pd, Kepala Dikpora DIY menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan Aman Bencana pada dasarnya adalah satuan pendidikan yang mampu memetakan kondisi di daerah lingkungan satuan pendidikan itu sendiri, terkait dengan permasalahan kebencanaan, jenis bencana dan bagaimana membangun kesadaran di warga sekolah baik itu siswa, guru dan seluruh komponen yang ada di sekolah supaya menyadari kondisi tersebut dan mampu memitigasi serta mempersiapkan diri jika memang terjadi sebuah bencana.

Dalam kesempatan yang sama GKR Mangkubumi, selaku Ketua Kwarda DIY menyampaikan dari gerakan Pramuka mendukung penuh SPAB utamanya kebencanaan. Di Kwartir Nasional sudah ada keputusan sejak tahun 2007 undang-undang perbaikan jadi undang-undang RI Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 227 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen risiko dalam gerakan Pramuka, kemudian dilanjutkan dengan keputusan Kwarnas  nomor 248 tahun 2010 tentang juknis Pramuka peduli penggalangan bencana kemudian diikuti dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012 tentang penerapan sekolah untuk aman bencana kemudian  dilanjutkan dengan aturan-aturan yang ada di Kwarda masing-masing hingga di Ranting. Kwarda DIY Bersama Dinas Pendidikan dan BPBD DIY Bersama-sama memberikan pelatihan, edukasi secara terus menerus agar siap dalam penanggulangan bencana. “Jadi Kwarda DIY memberi pelajaran-pelatihan untuk Gugus Depan untuk benar-benar siap dalam hal penanggulangan bencana”, ucap beliau.

Dalam penyelenggaraan penangulangan bencana ini membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Dijelaskan Plt. Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs. Noviar Rahmad, M.Si bahwa DIY berdasarkan kriteria Tahun 2022 masuk kategori sedang yaitu diangka 119 dengan 12 potensi bencana, yang disebabkan faktor alam, non alam, dan oleh manusia. Pengalaman menghadapi bencana terutama bencana alam gempa dan tsunami di Aceh pada tahun 2004, akibatnya 2000 satuan Pendidikan terdampak, kemudian 2006 ada gempa di di Bantul sebanyak 2900 satuan pendidikan itu terdampak kemudian Merapi di tahun 2010 itu juga 3000an kemudian juga di Sumatera Barat 2010 gempa Padang juga ribuan sekolah terdampak sehingga kita melihat bahwa satuan pendidikan ini menjadi salah satu yang rentan apabila terjadi bencana, baik itu peserta didik, pendidik ataupun fasilitas Pendidikan.

Hal inilah yang menjadi konsentrasi di BPBD, ada dua pokok perhatian kita yang pertama adalah memperkuat kapasitas masyarakat melalui Desa tangguh bencana atau sekarang di disebut dengan Kaltana (kalurahan tangguh bencana). Ada 332 Kelurahan yang sekarang sudah dilakukan deklarasi terhadap tangguh bencana walaupun memang hanya 301 Kelurahan yang berada di rawan bencana. Kemudian yang kedua adalah terkait dengan Satuan Pendidikan Aman Bencana walaupun sejarahnya semenjak tahun 2012 sudah dilakukan terkait dengan SPAB yang awalnya adalah sekolah Siaga bencana (SSB) kemudian dilanjutkan dengan satuan madrasah Aman Bencana (SMAD) namun bencana kemudian baru berubah menjadi SPAB.

Selain Pergub dan Perka sebagai pedoman SPAB DIY juga sudah membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) tentang SPAB dan ini merupakan langkah maju bagi DIY bagaimana menciptakan masyarakat tangguh bencana. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan oleh BPBD DIY sendiri namun harus ditangani oleh multi sektor atau pentahelix, dan stakeholder karena sesuai fungsi BPBD ada tiga hal, antara lain mengkoordinasikan, komando, dan pelaksana.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan pada satuan Pendidikan antara lain fasilitas sekolah aman yaitu mulai dari struktur tahan terhadap bencana misalnya gempa, kemudian terkait manajemen risiko bencana dan pola-pola penyelamatan, serta Pendidikan terhadap pengurangan risiko bencana.

Disampaikan Kepala Dikpora DIY, bahwa Dikpora DIY membuat Sekretariat Bersama (SEKBER) tentunya nanti di kabupaten/kota diharapkan juga demikian. Kolaborasi ini tidak hanya dalam hal sarana prasarana pendukung di sekolah namun juga membangun kebiasaan sehari-hari, apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana dan proses penyelamatan diri, kemudian langkah-langkah penanganan bencana.

Pada podcast Jagongan Rebo ini disimpulkan bahwa satuan pendidikan aman bencana ini adalah urusan kita semua. Landasannya adalah kemanusiaan dan upayanya dengan pembiasaan. Hal ini menjadi hajat kita Bersama, baik yang ada di Satuan Pendidikan maupun di lini lain bisa bersama-sama berkontribusi di dalam pembentukan dan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana.

 

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fenomena Hujan Es dan Dampak Hujan Deras Disertai ...
  • Mar, 12 2025

27 Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang di Kabupaten B...
  • Feb, 24 2025

Kansai University Kembali Kunjungi BPBD DIY
  • Feb, 14 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta