Yogyakarta, 11 Maret 2021. Kondisi pandemi mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan tidak dapat ditentukan dengan pasti apakah jenazah atau kematian itu meninggal karena Covid-19. Hal ini membutuhkan langkah-langkah tatalaksana secara spesifik untuk mencegah terjadinya penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaran jenazah, serta keluarga dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu perlu disusun pedoman penanganan pemulasaran Kegiatan pengelolaan jenazah muslim Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di luar fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah keluarga, apartemen, rusunawa, dan tempat lain di luar fasyankes. Jenazah yang meninggal baik di lingkungan masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan. Mempertimbangkan bahwa jenazah penderita Covid-19 adalah jenazah yang terinfeksi penyakit menular atau diduga terinfeksi penyakit menular dan harus ditangani secara khusus, maka pedoman ini harus memenuhi ketentuan keamanan bagi petugas secara medis dan ketentuan Syara’ untuk memenuhi hak-hak jenazah.
Seiring dengan frekuensi bencana yang meningkat di Yogyakarta khususnya di Bantul. Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) DIY terus berupaya untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan seluruh komponen kebencanan. Kemampuan untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja secara efektif merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan penanganan bencana.
Sebagai unsur satuan tugas dalam melaksanakan penanganan bencana non alam ini, keberadaan Pos Dukungan Operasi Satuan Tugas Covid-19, Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) DIY mempunyai peran yang sangat penting dan sangat vital dalam membangun koordinasi dan memfasilitasi para pihak pada saat proses penanganan bencana non alam ini. Oleh sebab itu Pos Dukungan Operasi Satuan Tugas Covid-19 TRC BPBD DIY perlu secara cepat dan tepat bekerjasama dengan para pihak. Sehingga diharapkan bisa menghasilkan koordinasi dan rumusan kebijakan yang tepat dan penanganan darurat yang cepat dan tepat sasaran. Serta penguatan jaringan serta mengfungsikan Pos Dukungan Operasi Satuan Tugas Covid-19 secara lebih optimal, diantaranya melaksanakan pengelolaan data dan informasi tentang penanganan darurat bencana non alam ini, Menyusun rencana operasi penanganan darurat, Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat, Melakukan pemantauan dan evaluasi penanganan darurat, serta Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan SDM, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan instansi terkait dalam penanganan darurat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan semakin berkembangnya dinamika sosial kebencanaan maka untuk meningkatkan kinerja penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Bantul, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD DIY mengadakan kegiatan Konsolidasi pemakaman & pemulasaran protokol Covid 19 di wilayah kabupaten Bantul dalam lingkup kerja Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD DIY pada Rabu (10/03/2021) di Kabupaten Bantul.
Hadir sebagai narasumber Kepala Pelaksana BPBD DIY, Drs Biwara Yuwantana, M.Si, Kabid Penanganan Darurat, Danang Samsurizal, S.T, dan Komandan Posko Dukungan Operasi Satgas Penanganan Covid-19 DIY.
Materi yang disampaikan mengenai Kebijakan dan Strategi Penanganan Darurat Bencana di DIY, Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana secara berjenjang, dan Peranan FPRB dan Gugus Tugas dalam mendukung Penangan Covid 19 wilayah Kabupaten Bantul.
Acara dilanjutkan dengan Focus Discussion Group (FGD) mengenai SOP prosedur Pemulasaran & Pemakaman, SOP Pemulasaran & Pemakaman, dan SOP penanganan kendala-kendala.
Acara ini menghadirkan peserta dari BPBD Kabupaten Bantul, Ketua Gugus Tugas Kalurahan dan Ketua FPRB di wilayah Kabupaten Bantul.
Tujuan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanganan Covid 19 :
- Penanganan jenazah yang meninggal dengan penyakit menular di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
- Mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit dari jenazah ke petugas pemulasaran.
- Mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke individu, keluarga, lingkungan dan masyarakat.
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
- Meningkatkan pemahaman pembagian peran dan tanggung jawab penanganan Covid-19 dalam penanggulangan bencana sesuai dengan tingkatan dan status bencana.
- Meningkatkan pemahaman terhadap manajemen penanganan darurat secara berjenjang.
- Meningkatan kualitas komunikasi penanganan Covid-19 dengan lembaga/stake holder kebencanaan serta relawan kebencanaan lainnya.
- Membuat adanya kesepahaman sistem dan prosedur penanganan Covid-19.
Dengan adanya kerjasama multi pihak maka penanganan bencana non alam khususnya pemakaman & pemulasaran protokol Covid-19 dapat berjalan dengan lancar mengingat masih adanya kendala di lapangan.
Media Center BPBD DIY
0 Komentar