Yogyakarta, 14 Juni 2023. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY telah meresmikan 5 (lima) sekolah/madrasah di wilayah DIY sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) pada Rabu, 14 Juni 2023 di SMK N 6 Yogyakarta. Adapun 5 (lima) sekolah/madrasah tersebut yaitu SMA BOPKRI 1 Yogyakarta, SMK N 6 Yogyakarta, SLB Citra Mulia Mandiri Kalasan Sleman, SMA N 2 Yogyakarta, dan MA Ali Maksum Krapyak Bantul. Diresmikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, acara tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan SPAB. Program SPAB penting digalakkan mengingat DIY merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap berbagai ancaman bencana.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, unsur lembaga non pemerintah, unsur lembaga swasta, unsur media massa, unsur akademisi dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) penting digalakkan mengingat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah rawan bencana dengan indeks risiko 119,56 atau daerah yang memiliki risiko bencana kategori sedang. Berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana tahun 2022-2026, DIY memiliki 14 ancaman bencana, yakni banjir, banjir bandang, covid-19, cuaca ekstrem, epidemi wabah penyakit, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kegagalan teknologi, kekeringan, letusan gunung api, likuefaksi, tanah longsor dan tsunami.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas/pengetahuan masyarakat untuk dapat mengenali, memahami, menyadari sekaligus mengantisipasi jenis ancaman bencana di sekitarnya. Dengan kata lain, Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) bertujuan mendorong warga sekolah baik guru, tenaga kependidikan maupun murid agar menjadi subyek dalam penanggulangan bencana. Bukan lagi obyek dalam penanggulangan bencana.
Dalam program tersebut, guru/tenaga kependidikan dibekali ketrampilan seperti mengenal ancaman bencana, pertolongan pertama pada gawat darurat (PPGD), menyusun rencana kontinjensi, dan mengintegrasikan materi pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan/materi pembelajaran. Lalu, semua warga sekolah juga diajak melakukan gladi lapang/simulasi bencana guna memahami cara evakuasi yang baik dan benar manakala terjadi suatu bencana.
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB), yang kemudian disempurnakan oleh Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Selain itu sebagai bentuk perwujudan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 8 Tahun 2010 yang direvisi menjadi Perda Nomor13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana DIY dimana dalam pasal 21 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana ke dalam kegiatan pembelajaran yang dipertegas oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan dan Surat Keputusan Gubernur No. 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan. (FM)
0 Komentar