Relawan Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut relawan, adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
A. Asas dan Prinsip Kerja Relawan
1. Asas
Relawan bekerja berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Prinsip Kerja Relawan
- Cepat dan tepat;
- Prioritas;
- Koordinasi
- Berdaya guna dan berhasil guna;
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Kemitraan;
- Pemberdayaan;
- Non-diskriminasi;
- Tidak menyebarkan agama;
- Kesetaraan gender;
- Menghormati kearifan lokal.
3. Panca Darma Relawan Penanggulangan Bencana
- Mandiri;
- Profesional;
- Solidaritas;
- Sinergi;
- Akuntabel.
B. Kewajiban Relawan
- Mentaati peraturan dan prosedur kebencanaan yang berlaku;
- Menjunjung tinggi asas, prinsip dan panca darma relawan penanggulangan bencana.
- Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuannya dalam penanggulangan bencana;
C. Hak Relawan
Relawan penanggulangan bencana berhak untuk:
- Memperoleh pengakuan dan tanda pengenal relawan penanggulangan bencana;
- Mendapatkan peningkatan kapasitas yang berhubungan dengan penanggulangan bencana;
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
D. Kecakapan Relawan
Relawan penanggulangan bencana perlu memiliki kecakapan-kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana. Kemahiran relawan dapat digolongkan dalam kelompok kecakapan berikut:
1. Perencanaan
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau memiliki pengalaman terlibat dalam perencanaan penanggulangan bencana dapat mendukung proses perencanaan kontinjensi, perencanaan tanggap darurat dan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
2. Pendidikan
Relawan yang terdidik sebagai pendidik dan/atau berpengalaman menyelenggarakan pendidikan dalam situasi darurat dan pasca bencana dapat membantu petugas dalam penyelenggaraan pendidikan bagi para penyitas bencana terutama anak-anak yang masih berada dalam usia sekolah.
3. Sistem Informasi Geografis dan Pemetaan
Relawan yang terdidik dan/atau berpengalaman dalam bidang Sistem Informasi Geografis (SIG) dan pemetaan dapat mendukung petugas dalam mengadakan pemetaan dengan menggunakan sistem informasi geografis dalam situasi tidak ada bencana, saat tanggap darurat maupun pada tahap pasca bencana.
4. Pelatihan, Geladi dan Simulasi Bencana
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang pelatihan, geladi dan simulasi bencana dapat mendukung masyarakat dalam peningkatan kesiapsiagaan bencana melalui pelatihan, geladi dan simulasi bencana.
5. Kaji Cepat Bencana
Relawan yang pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam kaji cepat bencana dapat mendampingi para petugas kaji cepat dalam melakukan pendataan korban, pengungsi dan kerusakan serta kerugian akibat bencana.
6. Pencarian dan Penyelamatan (SAR) dan Evakuasi
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat membantu dalam upaya pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
7. Transportasi
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam transportasi darurat dapat mendukung para petugas tanggap darurat dalam mengelola transportasi dalam situasi darurat bencana.
8. Logistik
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang logistik bencana dapat membantu para petugas dalam mengelola penerimaan, penyimpanan dan distribusi logistik bencana, termasuk pencatatan dan pelaporannya.
9. Keamanan Pangan dan Nutrisi
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam menjaga kecukupan pangan dan status nutrisi para penyitas bencana dalam penampungan sementara.
10. Dapur Umum
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang pengelolaan dapur umum dapat mendukung para petugas dalam menyiapkan makanan bagi para penyitas bencana dalam penampungan sementara, termasuk menjaga kecukupan, kualitas dan kehigienisan makanan yang disiapkan.
11. Pengelolaan Lokasi Pengungsian dan Huntara
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola lokasi penampungan bagi para penyitas bencana.
12. Pengelolaan Posko Penanggulangan Bencana
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola posko penanggulangan bencana.
13. Kesehatan/Medis
Relawan yang terdidik dalam bidang kesehatan dan/atau memiliki pengalaman dalam bidang medis dapat mendukung para petugas dalam menjaga kesehatan para penyitas bencana, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan keliling.
14. Air Bersih, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mencegah timbulnya penyakit di lokasi-lokasi penampungan para penyitas bencana melalui pengelolaan air bersih, sanitasi dan kesehatan lingkungan.
15. Keamanan dan Perlindungan
Relawan yang terdidik atau telah menerima pelatihan dan/atau memiliki pengalaman dalam bidang ini dapat mendukung petugas dalam menyediakan keamanan dan perlindungan bagi para penyitas bencana dan aset mereka.
16. Gender dan Kelompok Rentan
Relawan yang terdidik atau telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam isu gender dan kelompok rentan dapat mendukung petugas dalam menjaga serta melindungi kepentingan kelompok-kelompok yang lebih rentan.
17. Psikososial/Konseling/Penyembuhan Trauma
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung petugas dalam menjaga kesehatan jiwa penyitas bencana termasuk menangani dampak bencana pada hubungan keluarga.
18. Pertukangan dan Perekayasaan
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang pertukangan dan perekayasaan dapat mendukung dalam pembangunan hunian sementara dan infrastruktur/fasilitas publik lainnya bagi para penyitas bencana.
19. Pertanian, Peternakan dan Penghidupan
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung masyarakat penyitas bencana untuk segera memulihkan penghidupan ekonomi mereka baik melalui kegiatan-kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, dan usahausaha kecil.
20. Administrasi
Relawan yang telah menerima pendidikan atau pelatihan pengelolaan administrasi dan/atau berpengalaman dan menguasai prosedur adminisitrasi dapat membantu kegiatan-kegiatan administrasi dalam penanggulangan bencana.
21. Pengelolaan Keuangan
Relawan yang telah menerima pendidikan atau pelatihan dan/atauberpengalaman dalam pengelolaan dan administrasi keuangan dapat membantu kegiatan pengelolaan keuangan dalam penanggulangan bencana.
22. Bahasa Asing
Relawan yang telah menerima pendidikan atau pelatihan bahasa asing dan/atau menguasai serta berpengalaman dalam menggunakan bahasa asing, dapat membantu mendampingi pihak-pihak asing yang terlibat dalam respons bencana di Indonesia.
23. Informasi dan Komunikasi
Relawan yang telah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelola penyampaian informasi, termasuk informasi peringatan dini jika bahaya masih mengancam, dan mendukung kelancaran komunikasi dalam situasi darurat bencana.
24. Hubungan Media dan Masyarakat
Relawan yang telah menerima pendidikan dan pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat mendukung petugas dalam menyampaikan informasi kepada media dan masyarakat, termasuk menampung keluhan-keluhan dari pihak media dan masyarakat penyitas bencana maupun penduduk yang tinggal di sekitar lokasi penampungan sementara.
25. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Relawan yang telah menerima pelatihan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan/atau berpengalaman dan menguasai keterampilanketerampilan ini dapat membantu kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam penanggulangan bencana.
26. Promosi dan Mobilisasi Relawan
Relawan yang terdidik atau pernah menerima pelatihan dan/atau berpengalaman dalam bidang ini dapat membantu upaya promosi kerelawanan serta memobilisasi relawan dalam situasi bencana.
E. Sanksi dan Penghargaan bagi Relawan
1. Relawan yang melanggar asas, prinsip, panca darma relawan penanggulangan bencana dan aturan serta norma yang disepakati bersama dalam penanggulangan bencana dapat dikenakan sanksi:
- Sanksi diberikan secara bertingkat mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis yang disampaikan oleh atasan langsung relawan bersangkutan, sampai skorsing dan pemberhentian sebagai anggota relawan penanggulangan bencana yang dilakukan oleh lembaga pembina.
- Sanksi hukum dapat diberikan kepada relawan yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
2. Relawan dan organisasi induk relawan yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam upaya penanggulangan bencana dapat diberikan penghargaan.
0 Comments