BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Sejarah BPBD DIY
    • Gambaran Umum
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
      • Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
      • Bidang Penanganan Darurat, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
      • Bidang Logistik dan Peralatan
      • Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    • Agenda Kerja Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
    • PUSDALOPS-PB
    • Tim Reaksi Cepat
    • Data Pegawai
    • Data Tenaga Outsourcing
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • INFORMASI
    • Pengetahuan Bencana
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • Tips Bencana
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
    • Kegiatan
      • Anggaran Program/Kegiatan 2024
      • Jadwal Kegiatan
    • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
    • Alur Pengajuan Keberatan
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Daftar Informasi Publik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Lainnya
  • UNDUHAN
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kebijakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021

  • 21, April 2021
  • Komentar

Yogyakarta, 21 April 2021. Pandemi Covid-19 yang melanda satu tahun yang lalu hingga saat ini belum berakhir. Salah satu pengendalian virus Covid-19 adalah dengan mengurangi mobilitas, karena virus itu yang membawa manusianya. Hari Raya Idul Fitri identik dengan mudik atau pulang kampung, berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman, tetapi budaya ini terpaksa harus dicegah dengan adanya pandemi Covid-19. Langkah ini dilakukan pemerintah demi kebaikan bersama, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pada libur lebaran tahun 2021 ini pemerintah kembali membuat kebijakan mudik. Sesuai arahan Presiden dan hasil Rakor Tingkat Menteri memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN, Karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi. (Sumber : Kemenko PMK).

Ni Made Dwi Panti Indrayanti, Kepala Dinas Perhubungan DIY mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan melakukan penyekatan tidak hanya jalur utama tapi juga jalur alternatif.

“Pemda DIY menerapkan kebijakan nasional, DIY daerah strategis kalau mau pulang sudah dicegat di Jawa Barat.  DIY ada 11 titik itu dari kepolisian, dari Jabar sudah di screening berlapis sampai Jateng kami nanti siaga di pos perbatasan dan jalur alternatif. Tidak semua orang akan melewati jalur utama tapi ke alternatif,” katanya di Talkshow Bincang Spesial Starjogja bersama BPBD DIY Senin (20/4/2021).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Propinsi Jawa Tengah dalam penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Selain itu akan ada posko di Prambanan, Piyungan, Denggung, Kulonprogo, Ambarketawang, Patuk, Mangunan dan Srandakan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei dengan posko induk di Dishub DIY.

“Sekda se Jawa melakukan kesekapatan bersama untuk melakukan penyekatan, kami koordinasi dengan Jateng untuk teknis penyekatan di perbatasan DIY Jateng. ini sistem berlapis, dan kesepakatan dengan titik titiknya,” katanya.

Dalam penyekatan itu petugas akan mengecek apakah pengguna kendaraan itu membawa surat ijin, surat keterangan atau rekomendasi dari pimpinan instansi. Jika tidak memiliki itu maka pemudik atau pengguna kendaraan itu akan dipaksa untuk putar balik walaupun kendaraan itu plat AB.

Beliau juga mengatakan bahwa penjagaan dilakukan selama 24 jam. Walaupun begitu jika ada yang lolos dari pantauan maka keterlibatan dari pemilik wilayah di level desa untuk mengkodisikan yaitu harus isolasi mandiri selama 5 hari.

Selain penyekatan di jalur utama kendaraan darat pihaknya juga melakukan pemantauan arus barang mulai H-4 sampai H+2 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Angkutan akan berhenti di terminal, stasiun dan bandara.

Ia pun berpesan kepada masyarakat agar memahami kondisi negara saat ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 secara bijaksana. Menurutnya masyarakat jangan mencari titik-titk  penyekatan, tapi dampak  yang harus dipikirkan.

 

 

Media Center BPBD DIY

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


FGD Standarisasi Pemicu dan Ambang Batas untuk Aks...
  • May, 14 2025

Pusdalops BPBD DIY Kunjungi BPBD Gunungkidul Lakuk...
  • Apr, 21 2025

TRC BPBD DIY Gelar Rapat Koordinasi Teknis untuk P...
  • Apr, 16 2025

Kejadian Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 10 Apri...
  • Apr, 11 2025

Kejadian Cuaca Ekstrim 28 Maret 2025 Sebabkan Banj...
  • Mar, 29 2025

Pastikan Rumah Aman Sebelum Ditinggalkan
  • Mar, 25 2025

Kunker Spesifik Komisi VIII DPR-RI : Jadikan DIY S...
  • Mar, 24 2025

Laporan Situasi Kejadian Cuaca Ekstrim di DIY Pada...
  • Mar, 19 2025

Fenomena Hujan Es dan Dampak Hujan Deras Disertai ...
  • Mar, 12 2025

27 Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang di Kabupaten B...
  • Feb, 24 2025

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta