BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat
BPBD DIY
  • Beranda
  • Profil
    • VISI DAN MISI
    • SEJARAH
    • GAMBARAN UMUM
      • Gambaran Umum Layanan
      • Tujuan, Sasaran dan Strategi
      • Kebijakan
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS FUNGSI
    • SDM
      • DATA PEGAWAI
      • TENAGA ALIH DAYA
    • PROSEDUR KEBENCANAAN
  • Peraturan
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Kepala BNPB
    • PERDA dan PERGUB
  • PROGRAM & KEGIATAN
    • Tahun Anggaran 2025
    • Tahun Anggaran 2024
  • INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI
    • DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
      • Hak dan Kewajiban Dalam Memperoleh Informasi Publik
      • Alur Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
      • Kebijakan Privasi
    • AGENDA PIMPINAN
    • PENGETAHUAN BENCANA
      • Tanah Longsor
      • Gunung Api
      • Angin Kencang
      • Kekeringan
      • Banjir
      • Kebakaran
      • Gempa Bumi
      • Tsunami
    • TIPS BENCANA
      • Tips Bencana Letusan Gunung Api
      • Tips Bencana Angin Ribut
      • Tips Bencana Gempa Bumi
      • Tips Bencana Tanah Longsor
      • Tips Bencana Tsunami
      • Tips Bencana Banjir
      • Tips Bencana Kekeringan
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • UNDUHAN
  • Lapor
    • Lapor Bencana
    • E Lapor D.I.Yogyakarta
  • KONTAK
    • Kontak Penting
    • Hubungi Kami
    • Kalender Penting
    • Survei Kepuasan Masyarakat

Form Pencarian

Kebijakan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021

  • 21, April 2021
  • Komentar

Yogyakarta, 21 April 2021. Pandemi Covid-19 yang melanda satu tahun yang lalu hingga saat ini belum berakhir. Salah satu pengendalian virus Covid-19 adalah dengan mengurangi mobilitas, karena virus itu yang membawa manusianya. Hari Raya Idul Fitri identik dengan mudik atau pulang kampung, berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman, tetapi budaya ini terpaksa harus dicegah dengan adanya pandemi Covid-19. Langkah ini dilakukan pemerintah demi kebaikan bersama, dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pada libur lebaran tahun 2021 ini pemerintah kembali membuat kebijakan mudik. Sesuai arahan Presiden dan hasil Rakor Tingkat Menteri memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN, Karyawan swasta, dan seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi. (Sumber : Kemenko PMK).

Ni Made Dwi Panti Indrayanti, Kepala Dinas Perhubungan DIY mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan melakukan penyekatan tidak hanya jalur utama tapi juga jalur alternatif.

“Pemda DIY menerapkan kebijakan nasional, DIY daerah strategis kalau mau pulang sudah dicegat di Jawa Barat.  DIY ada 11 titik itu dari kepolisian, dari Jabar sudah di screening berlapis sampai Jateng kami nanti siaga di pos perbatasan dan jalur alternatif. Tidak semua orang akan melewati jalur utama tapi ke alternatif,” katanya di Talkshow Bincang Spesial Starjogja bersama BPBD DIY Senin (20/4/2021).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Propinsi Jawa Tengah dalam penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Selain itu akan ada posko di Prambanan, Piyungan, Denggung, Kulonprogo, Ambarketawang, Patuk, Mangunan dan Srandakan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei dengan posko induk di Dishub DIY.

“Sekda se Jawa melakukan kesekapatan bersama untuk melakukan penyekatan, kami koordinasi dengan Jateng untuk teknis penyekatan di perbatasan DIY Jateng. ini sistem berlapis, dan kesepakatan dengan titik titiknya,” katanya.

Dalam penyekatan itu petugas akan mengecek apakah pengguna kendaraan itu membawa surat ijin, surat keterangan atau rekomendasi dari pimpinan instansi. Jika tidak memiliki itu maka pemudik atau pengguna kendaraan itu akan dipaksa untuk putar balik walaupun kendaraan itu plat AB.

Beliau juga mengatakan bahwa penjagaan dilakukan selama 24 jam. Walaupun begitu jika ada yang lolos dari pantauan maka keterlibatan dari pemilik wilayah di level desa untuk mengkodisikan yaitu harus isolasi mandiri selama 5 hari.

Selain penyekatan di jalur utama kendaraan darat pihaknya juga melakukan pemantauan arus barang mulai H-4 sampai H+2 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Angkutan akan berhenti di terminal, stasiun dan bandara.

Ia pun berpesan kepada masyarakat agar memahami kondisi negara saat ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 secara bijaksana. Menurutnya masyarakat jangan mencari titik-titk  penyekatan, tapi dampak  yang harus dipikirkan.

 

 

Media Center BPBD DIY

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Berita Lainnya


Perkuat Ketangguhan Wilayah Pesisir, BPBD DIY Gela...
  • Apr, 16 2026

Mobilisasi Personil Pusdalops BPBD DIY Dorong Opti...
  • Apr, 15 2026

Saat Bencana Terjadi, Tas Siaga Bisa Menjadi Penen...
  • Apr, 14 2026

BPBD DIY Perkuat Kesiapsiagaan Bencana dengan Peng...
  • Apr, 14 2026

Lebih dari Sekadar Api: Memahami Bahaya Tersembuny...
  • Apr, 14 2026

Pahami Langkah Sebelum, Saat, dan Sesudah Bencana
  • Apr, 13 2026

Dukung Simulasi Kebakaran di Sekolah, BPBD DIY Sal...
  • Apr, 13 2026

BPBD DIY Tingkatkan Kapasitas Relawan dalam Evakua...
  • Apr, 13 2026

Kajian Gerakan Tanah di Kabupaten Bantul: Dasar Pe...
  • Apr, 12 2026

Edukasi Gempa Sejak Dini, Tumbuhkan Kesiapsiagaan ...
  • Apr, 11 2026

Fast Response (24 jam)

Pusdalops BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta, 55166
Phone: (0274) 555585
whatsapp : (0274) 555584
Fax: (0274) 555326
Frek output: 170,300 MHz, Input: 165,300 MHz
duplex -5 MHz tone: 91,5 Hz
email: pusdalopsdiy@gmail.com

Administrasi Perkantoran

BPBD DIY
Jalan Kenari No. 14A, Semaki, Umbulharjo YOGYAKARTA, 55166
Telp. (0274)555836
Fax. (0274)554206
email: BPBD@jogjaprov.go.id

Sosial Media

Copyright © 2021 BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta