Yogyakarta, 23 Maret 2021. BPBD DIY kembali melaksanakan Rakornis Klaster SAR setelah satu tahun vakum akibat pandemi. Tema Rakornis kali ini adalah Konsolidasi dan komunikasi SAR di Masa Pandemi dan Ancaman Mutihazard. Hadir sebagai narasumber Bapak Asnawi Suroso, Kasubsi Operasi Kantor BASARNAS Yogyakarta dan Bapak Brotoseno, M.Si, Komandan SAR DIY. Bapak Asnawi menyampaikan materi mengenai UU 29/2014 tentang UU Pencarian dan Pertolongan (SAR). UU 29 tahun 2014 (Pasal 19), dalam melaksanakan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap bencana, BASARNAS berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana (BNPB). Tugas klaster SAR yaitu mengerahkan, mengkoordinir, serta mengendalikan sarana dan personil dalam pelaksanaan operasi SAR terhadap korban bencana secara tepat dan efektif; Pengelolaan informasi di bidang pencarian dan penyelamatan. Operasi SAR pada saat pandemi ada empat tahap antara lain tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pengakhiran. Pada umumnya sama saat keadaan normal, tetapi pada saat pandemi adanya protokol kesehatan.
Pada tahap persiapan, kondisi badan harus dalam keadaan sehat, melalui proses pemeriksaan kesehatan, menyiapkan tim medis, sehingga sebelum berangkat harus menggunakan APD lengkap dan standar, menyiapkan masker untuk korban, khusus untuk keperluan resusitasi jantung dan paru menggunakan masker CPR. Pada tahap pelaksanaan jaga jarak aman, dengan mengatur jarak antar anggota Tim SAR, korban, dan jarak tempat duduk di kendaraan dan menangani jenazah sesuai protokol kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, komandan SAR DIY menyampaikan semua instansi/lembaga harus berkonsolidasi dalam penanganan SAR di DIY.
Pada sesi diskusi Kompol dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F, DVI POLDA DIY menyampaikan prosedur dalam mengidentifikasi korban akibat bencana masal antara lain memastikan korban sudah meninggal atau belum, kemudian akan diberikan surat kematian dan ada penyatuan data satu pintu. “Pada saat menyusun SOP, saat terjun di lapangan menemukan korban meninggal, disampaikan keluarga, ini diperlukan identifikasi. Dari DVI akan dilakukan pemulasaran sesuai agamanya dan tidak dipungut biaya”, ujarnya.
Dikarenakan pada saat ini masa pandemi jika menemukan jenazah, cukup disemprot saja dihidung dan mulut, kemudian diberi kapas yang sudah diberi disinfektan, setelah itu baru dievakuasi. Sebelum jenazah diberikan kepada keluarga harus diidentifikasi oleh DVI terlebih dahulu untuk memastikan data korban yang meninggal.
Di akhir rakornis, disimpulkan bahwa kuncinya mitigasi adalah konsolidasi, kuncinya konsolidasi adalah kebijakan, dan kuncinya kebijakan adalah kebajikan.
Media Center BPBD DIY
0 Comments