Yogyakarta, 17 Mei 2021. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan DIY telah melakukan koordinasi dengan Provinsi Jawa Tengah, atas kesepakatan bersama Sekda se-Jawa dan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, Satpol PP, untuk melakukan penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di wilayah perbatasan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 11 titik penyekatan, dari kepolisian bersiaga di pos perbatasan dan jalur alternatif yang memungkinkan pemudik melalui jalur tersebut. Posko yang didirikan antara lain di Prambanan, Piyungan, Denggung, Kulonprogo, Ambarketawang, Patuk, Mangunan dan Srandakan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei dengan posko induk di Dinas Perhubungan DIY. Selain penyekatan di jalur utama kendaraan darat pihaknya juga melakukan pemantauan arus barang mulai H-4 sampai H+2 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Tujuan dari penyekatan tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat melakukan perjalanan mudik/pulang kampung agar dapat menekan penularan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, tugas BPBD DIY yang merupakan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC BPBD DIY) untuk melakukan sambang pantau di Pos-pos penyekatan pemudik. TRC BPBD DIY bertugas mulai tanggal 8 Mei – 15 Mei 2021. Berjumlah 31 personil diterjunkan ke lapangan dengan pembagian penugasan tiga orang per tim. Dijadwalkan dua kali sambang pantau dalam sehari, shift pagi pukul 14.00 – selesai dan malam pukul 21.00 WIB – selesai. Rencana operasi sambang pantau di Pos penyekatan Prambanan, Tempel, Temon, Srandakan, Gabusan, Hargodumilah, Piyungan, Sedayu, Klangon, Perbatasan Purworejo, dan Wonosari. Selain ikut memantau di pos siaga, TRC BPBD DIY juga mendistribusikan masker dan hand sanitizer kepada petugas di masing-masing pos siaga tersebut.
Sumber foto : TRC BPBD DIY
Media Center BPBD DIY
0 Comments